banner 728x90

Polda Maluku Periksa Bupati Buru Terkait Ujaran Tak Menyenangkan

Baru, RadioLira – Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi. MM, akhirnya di periksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Ramly memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Rustam Fadly Tukuboya SH, anggota DPRD Buru, Fraksi Gerindra.


Pemeriksaan Ramly dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat.
“Benar, Bupati Buru pak Ramly Umasugi telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pada Selasa, 15 Maret 2022” ujar Ohoirat kepada media di kantornya.
Menurut Ohoirat, Ramly harus hadir untuk bisa mempertanggungjawabkan ucapannya yang telah mempermalukan Tukuboya sebagai pelapor.

Ohoirat tidak menjelaskan secara rinci proses pemeriksaan Ramly.

“Beta hanya diberi tau bahwa pak Ramly telah diperiksa Selasa kemarin. Tentang kronologi pemeriksaan, dari jam berapa, siapa pemeriksa, dll beta belum dapat info dari penyidik ” tambah Ohoirat.

Seperti diketahui, Fadly melaporkan Ramly ke Polres Buru karena merasa dipermalukan oleh Ramly atas ucapan yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat selevel Bupati.

Fadly patut kesal dan marah, karena Ramly telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas serta menghujatnya dengan sebutan “ose anjing” ketika kedua pejabat ini berpapasan di areal parkir Bandara Namniwel, akhir Desember 2020 lalu.

Atas perlakuan tak terpuji itu, Fadly dengan didampingi kuasa hukum Eko Lapandewa SH, melaporkan Ramly ke Polres Buru, Senin 28 Des 2020.

Dari laporan itu, Polres Buru baru membuat Laporan Polisi tanggal 10 Mei 2021 dengan no LP.B/44/K/2021/SPKT/Res Pulau Buru.

Karena kasus ini dirasa perlu ada penanganan yang serius, maka Fadly meminta Polda Maluku untuk mengambil alih penanganannya.

Penyidik Ditreskrimum Polda dalam penyelidikannya bekerja sangat profesional. Mereka berhasil menemukan bukti-bukti awal yang memungkinkan kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan.

Data yang berhasil dikumpulkan media ini, penyidik pada tanggal 27 Juli 2021 langsung menerbitkan Surat Perintah Pe nyidikan ( SPP ) no.SP. Sidik/218a/VII/2021.

Di tanggal yang sama, 27 Juli 2021, penyidik melaporkan proses penyidikan ke Kejati Maluku dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dengan no. SPDP/73/VII/2021/Ditreskrim um.
Kejati Maluku setelah menerima SPDP ini langsung lakukan penelitian dan telaah, apakah masih perlu diperbaiki dan disempurbakan lagi.

Hasil penelusuran media ini menyiratkan bahwa SPDP yang diterima dari Ditreskrimum belum sempurna dan harus diperbaiki lagi disebabkan hasil penyidikan belum tercover dalam SPDP sebagaimana petunjuk yang di minta dari pihak Kejati.

Oleh sebab itu, Kejati dengan surat tanggal 30 Des 2021 no. B-2638/Q.1.4/Eoh/1/12/2021 mengembalikan SPDP tsb dan meminta Ditreskrimum supaya bisa di perbaiki lagi.

Setelah semua berhasil dilengkapi dan diperbaiki, maka Dit Reskrimum dengan surat tanggal 21 Peb. 2022 no. SP. Sidik/218b/II/2022/ Ditreskrim um mengembalikan SPDP lanjutan ke Kejati Maluku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam SPDP lanjutan yang mana datanya ada pada media ini, tercantum dengan sangat jelas biodata dari terlapor:

Nama : Ramly Ibrahim Umasugi
SP.i. MM
P / W : Pria 51 tahun
TTL : Namlea, 04 Des. 1970
Pekerjaan : Bupati
Almt : Pendopo Bupati, Desa
Namlea, Kab. Buru.

Kepada media ini siang tadi pelapor Fadly Tukuboya sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh penyidik, sehingga bisa menghadirkan Bupati, sekaligus bisa melaku kan pemeriksaan kepada ybs.

“Beta sangat apresiasi atas kerja keras pihak penyidik, sehingga Bupati bisa di hadirkan dan di periksa Selasa kemarin atas kasus yang beta laporkan “kata Fadly dengan nada sumringah via phone.

“Beta yakin penyidik bekerja secara profesional, sehingga tak berselang waktu lama, penyidik akan lakukan gelar perkara, dan beta optimis kasus ini akan berakhir di pengadilan,” sambung pria murah senyum ini.

Di tempat terpisah, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menyampaikan hal yang sama.

Kepada media ini siang tadi, Sariwating juga sangat mengapresiasi kerja keras dari penyidik dan mengharapkan agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
Siapapun yang bersalah harus di hukum.

Tidak pandang bulu, apakah dia seorang pejabat, rakyat biasa atau siapapun dia, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum.  (Equality before the law ).

Dengan berbuat hal yang demikian maka akan menjadi pelajaran bagi setiap orang, agar sebelum melakukan suatu perbuatan, harus dipikirkan dengan cermat segala resiko agar perbuatannya itu tidak merugi kan orang lain.
(Jan Sariwating)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif