User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

LSM LIRA Minta Prabowo Jangan Lindungi Khofifah, Jusuf Rizal: Tiru SBY yang Membiarkan Besannya Aulia Pohan Diproses Hukum

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal, SH. (Foto: Jaringan PWMOI)
Iklan

Probolinggo, LiraTV.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ingatkan Presiden Prabowo Subianto jangan lindungi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, jika terlibat Korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kelompok masyarakat (Pokmas) Rp21 Triliun bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur 2020-2022.

“Jika Presiden Prabowo melakukan itu (melindungi Khofifah, red), ibarat pepatah menjilat ludah sendiri, yang berkomitmen akan mengejar para koruptor sampai ke antartika. Jangan ada intervensi terhadap kerja-kerja penegak hukum KPK yang kini gencar mengurai kasus korupsi bansos itu,” kata Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal yang juga Relawan Prabowo, saat deklarasi 5 Maklumat Pemberantasan Korupsi di Bromo, Probolinggo, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana bansos Propinsi Jawa Timur, pertama kali dibuka oleh LSM LIRA dengan menyampaikan data secara komplit ke KPK.

Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, Gubernur LSM LIRA Jatim, Samsudin serta kader LSM LIRA se-Indonesia melakukan aksi demo agar KPK bongkar dan menangkap siapa pun yang terlibat.

Dalam perkembangannya, ketika KPK bergerak, ditemukan dugaan korupsi dana bansos Pokmas Rp21 triliun selama 3 tahun (2020-2022) yang diduga melibatkan Khofifah selaku kuasa penanggungjawab anggaran. Sementara sebanyak 21 anggota dewan yang ikut menikmati duit haram itu, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Jadi LSM LIRA berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi di Pemerintahan Prabowo Subianto. Mengingatkan agar Prabowo Subianto jangan intervensi kerja KPK yang sedang selidiki keterlibatan Khofifah,” tegas Jusuf Rizal.

Iklan

“Prabowo harus meniru SBY saat besannya Aulia Pohon terlibat korupsi, tetap diproses hukum dan dipenjara,” lanjut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga sebagai Ketum Ormas Madas Nusantara itu.

LSM LIRA memiliki data dan bukti tentang korupsi itu. Mulai data penyaluran fiktif, rekayasa penerima bantuan, penyaluran bantuan yang dipotong 60 persen, maupun cara lain yang digunakan untuk mengkorup dana Bansos itu.

Dalam perkembangan terakhir, KPK telah memanggil Khofifah untuk diperiksa terkait keterlibatan dalam kasus korupsi dana bansos itu. Namun Khofifah belum hadir dengan alasan masih ada urusan lain.

Juri bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan Khofifah dilakukan karena KPK berkeyakinan, Khofifah selaku kuasa penggungjawan anggaran, mengetahui program Bansos itu.

Selain itu, LSM LIRA menilai korupsi Bansos itu sudah di grand design yang melibatkan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe