Gowa, RadioLira.id β Polemik pengelolaan Dana Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi sorotan nasional.
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara tegas mendesak dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa, khususnya proyek pembangunan Lapangan Bajiβ Minasa senilai Rp556.261.350. (Rp556,2 juta)
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden LIRA, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si., menyusul rangkaian pengakuan dari unsur pemerintah desa dan lembaga desa yang mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

Presiden LIRA Jusuf Rizal yang memiliki trah keturunan Arya Wiraraja pendiri Majapahit itu menilai tidak adanya transparansi RAB menjadi indikasi serius adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
βJika Sekdes, TPK, hingga BPD mengaku tidak pernah melihat RAB, ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini patut diduga adanya abuse of power. Dana desa itu uang rakyat, wajib dikelola secara terbuka dan transparan,β tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak dalam keterangannya saat diwawancara awak media, Minggu (8/1/2026).
Menurut Jusuf Rizal, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah seharusnya dikelola secara akuntabel dan dapat diakses oleh seluruh unsur pemerintah desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan.
βTidak logis sebuah proyek hampir selesai, tapi RAB tidak jelas siapa yang menyusun dan tidak pernah diperlihatkan. Ini kondisi yang sangat tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan desa dan patut diaudit oleh aparat penegak hukum serta inspektorat,β lanjut Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).

Rangkaian Pengakuan Perkuat Dugaan
Sebelumnya, Sekretaris Desa Rappolemba mengaku tidak pernah diperlihatkan RAB meski telah berulang kali meminta. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga menyatakan tidak memahami dan tidak pernah melihat dokumen RAB, bahkan menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Rappolemba juga memberikan pernyataan senada, mengaku belum pernah menerima RAB proyek Dana Desa tersebut.
Rangkaian pengakuan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap proyek Dana Desa Rappolemba, terlebih hasil fisik pembangunan lapangan juga menuai kritik warga, mulai dari tribun yang dinilai asal jadi, lapangan tidak rata, hingga adanya genangan air di beberapa titik.

Dorongan Audit dan Transparansi
Presiden LSM LIRA Jusuf Rizal yang dikenal garang dalam pemberantasan korupsi menegaskan akan terus mengawal kasus ini, hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggaran desa.
βKami mendorong audit menyeluruh, bukan hanya pada proyek lapangan, tetapi seluruh pengelolaan Dana Desa Rappolemba. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,β ujar Jusuf Rizal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Rappolemba dan Bendahara Desa Rappolemba saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan RAB maupun mekanisme penyusunan anggaran proyek tersebut.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan dan kepentingan publik. (Syadir Ali/PWMOI)












