

Jakarta, RadioLira.id — Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,SH menyatakan mosi tidak percaya secara terbuka kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap tidak profesional dalam merespon pengaduan kasus Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar.
KPI pun akan diadukan ke DPR, Ombudsman. Jusuf Rizal pun sudah menyiapkan langkah-langlah proses hukum bagi yang terlibat, termasuk Ketua KPI Ubaidillah dan Indosiar.
Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media terkait jawaban KPI atas laporan Madas Nusantara Muda (Lembaga Sayap Organisasi Madas Nusantara) dalam kasus dugaan penipuan dan manipulasi gift di program Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar.

Ketum Madas Nusantara KRH. HM. Jusuf Rizal dan Gubernur Banten Andra Soni. (Foto: jaringan PWMOI)
Program DA7 Indosiar di bawah kendali Harsiwi Achmad dianggap melanggar UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, karena mengandung unsur judi dan sistim penjurian yang tidak fair karena melibatkan Virtual Gift (pemberian uang atau pasang taruhan untuk menang) sebagai pemenang. Bukan melalui keputusan Dewan Juri yang dikecam banyak pihak.
KPI dinilai bertanggungjawab karena diberi amanat dan kewenangan dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI memiliki tugas mengawasi siaran televisi dan Radio.
Namun dalam kasus DA’7 Indosiar atas laporan masyarakat, KPI dengan ringan hanya mengatakan tidak memberikan sanksi kepada Indosiar, tanpa menyebutkan alasan kenapa KPI tidak memberikan sanksi atas program DA7 yang banyak menjadi sorotan publik.
“Madas Nusantara menilai KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar. Jawaban yang disampaikan secara tertulis tidak mencerminkan kerja-kerja profesional dalam mengawasi tayangan program televisi pada program acara DA7 Indosiar. Kami menduga KPI bocor halus,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulam Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Sikap KPI yang dinilai Jusuf Rizal tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar itulah, membuat Madas Nusantara berang dan menyatakan mosi tidak percaya secara terbuka.
Madas Nusantara juga akan mengadukan persoalan ini ke DPR RI, Ombudsman, bahkan siap turun menggelar aksi demo bubarkan KPI, karena dinilai hanya menghabisi duit negara kinerjanya kurang bagus.
Jusuf Rizal mengingatkan, seharusnya KPI jadi benteng dalam rangka mengawasi tayangan stasiun televisi dan radio. Karena mandulnya fungsi KPI dalam pengawasan akan merugikan masyarakat dan negara.
“Lebih-lebih di era revolusi industri. Masyarakat perlu memperoleh tayangan yang baik, mendidik dan mencerdaskan,” tukas Jusuf Rizal.
Lebih jauh dikatakan karena mandulnya peran dan fungsi KPI, Madas Nusantara akan membawa kasus DA7 Indosiar pada aspek pelanggaran hukum.
Pihak Madas Nusantara awal tahun 2026 akan melaporkan kasus DA7 Indosiar ke Kepolisian atas dugaan praktek perjudian (Virtual Gift), kebohongan dan penipuan.
Adapun yang akan dilaporkan dalam kasus DA7 Indosiar ini antara lain:
1. PT. Surya Citra Media (SCM) yang memilik saham di Stasiun Televisi Indosiar.
2. Direktur Program SCM: Harsiwi Achmad
3. Para Dewan Juri: Soimah Pancawati, Dewi Persik, Wika Salim dan Lesti Kejora.
4. Host DA’7: Gilang Dirja, Rina Nose, Ramzi, Jirayut dan Rizky Billar.
5. Ketua KPI: Ubaidillah dan para pengurus KPI
Mereka dinilai telah melakukan persekongkolan, pemufakatan jahat, dan melakukan pembiaran sehingga praktik penjudian, kebohongan dan penipuan dalam acara DA7 Indosiar berlangsung dan merugikan masyarakat.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











