
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tak boleh dimiliki oleh warga negara asing (WNA).
Hal itu ditegaskan Nusron saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI membahas tentang Permasalahan Wilayah dan Tapal Batas di Pesisir dan Kepulauan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
“Kepemilikan pulau kecil harus WNI, karena SHM (sertifikat hak milik) tak boleh dimiliki orang asing,” tegas Nusron dalam paparannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Menteri Nusron menjelaskan, persoalan kepemilikan pulau-pulau kecil ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Permen ATR/BPN 17/2016 tersebut, kata Nusron, dijelaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau.
“Artinya (pulau-pulau kecil di Indonesia) tak boleh 100 persen dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum,” tandasnya.
Nusron sekali lagi menegaskan bahwa kepemilikan pulau kecil itu harus oleh Warga Negara Indoensia alias tidak boleh dimiliki oleh Warga Negara Asing, karena SHM tak boleh dimiliki orang asing.
“Kalau dia HBG (Hak Guna Bangunan) harus badan hukum di Indonesia. Harus PT yang ada di Indonesia tak boleh atas nama perusahaan limited di luar negeri,” tandas Nusron.

Lebih jauh Nusron memaparkan bahwa 30 persen kepemilikan atau pengelolaan pulau kecil harus langsung oleh negara dan digunakan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.
“Malah dalam peraturan KKP itu 45 persen harus bisa digunakan untuk zona evakuasi, untuk yang minta tolong tengelam dan lain-lain. Dan harus mengalokasikan 30 persen untuk kawasan lindung,” terang Nusron.
dalam UU nomor 27/2007 dijelaskan bahwa pulau kecil adalah pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km persegi beserta ekosistemnya. Sedangkan Pulau Besar adalah yang luasnya lebih dari 2000 km
“Jumlah pulau kecil di Indonesia sebanyak 17.345 atau 99,78 persen dari total pulau. Kemudian pulau terluar sebanyak 111 pulau tersebar di 22 provinsi,” jelas Nusron.
Dijelalan juga bahwa terdapat 87 pulau sudah ada bidang tanah terdaftar, sedangkan 24 belum ada bidang tanah terdaftar. Nah, yang belum terdaftar ini kemungkinannya ada dua, yakni karena masuk kawasan hutan sehingga tak bisa disertifikatkan. Atau kalau dia APL belum ada yang menguasai atau tanah negara bebas.
Data pulau kecil, ada 1.349 yang sudah bersertifikat, serta 15.977 belum bersertifikat. Kemudian yang belum teridentifikasi ada 17 pulau. Yang masuk kawasan hutan sebanyak 7.414 pulau, serta yang masuk RTRW ada 9.007.