User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Ekonom INDEF Sarankan Indonesia Tiru Malaysia dalam Pengelolaan Dana Haji

Iklan

radiolira.id – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah menyarankan Indonesia meniru Malaysia dalam pengelolaan dana haji.

Kok Malaysia, apa hebatnya? Nur Hidayah menyebut Negeri Jiran telah menggunakan kerangka alokasi aset strategis yang kuat, dengan komposisi pendapatan lembaga haji yang sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap.

“Malaysia juga telah membedakan subsidi sejak 2022 berdasarkan kelompok ekonomi: B40 (pendapatan bawah), M40 (menengah), dan T20 (atas), di mana kelompok T20 tidak lagi disubsidi,” kata Nur Hidayah dalam diskusi publik “Ekonomi dan Keuangan Syariah. Saatnya Reformasi Kelembagaan Haji dan Umrah” via zoom meeting pada Jumat (20/6/2025).

Nur Hidayah yang di Indef menjabat sebagai Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) menyebut pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang tinggi.

Sebab hasil investasi dana haji digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Landasan hukum pengelolaan keuangan haji ini merujuk pada UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018,” kata Nur Hidayah.

Wanita berjilbab ini menyebut pada tahun 2023 terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil.

Iklan

Adapun dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09 persen, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12 persen atau Rp48 juta.

Untuk meningkatkan efektivitas dan ketahanan dana haji Indonesia, Nur Hidayah merekomendasikan toga hal.

Pertama, diversifikasi instrumen investasi, termasuk memperluas investasi emas (misalnya lewat bullion bank).

Kedua, investasi langsung di luar negeri.

Ketiga, mendorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat kewenangan BPKH, koordinasi antar lembaga, penggunaan multi-currency, serta opsi penambahan emas sebagai bentuk setoran biaya haji.

“Semua ini berpijak pada prinsip Maqashid Syariah, yakni perlindungan atas harta, jiwa, dan keberlanjutan sosial-fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel,” tuntas Nur Hidayah.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe