Jakarta, RadioLira.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) mengirimkan surat kepada Dewan Pers meminta agar keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Dewan Pers dibekukan atau diberhentikan sementara, hingga pengusutan PWI Gate yang merusak nama organisasi PWI dan integritas para jurnalis itu dituntaskan.
Surat IJW Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditandatangani olen Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH dan ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wapres KH. Ma’ruf Amin, Menkominfo Budi Arie, Mendagri Tito Karnavian, serta Kepolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Surat juga dikirim ke Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, Dewan Peasehat PWI Pusat Ilham Bintang, Ketua PWI Provinsi seluruh Indonesia, Para Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Indonesia, termasuk juga kepada para Kapolda, Kapolres, dan Kapolresta seluruh Indonesia.
Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH membenarkan jika IJW telah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu.
“Kasus ini telah merusak nama dan citra, tidak hanya organisasi PWI, juga insan pers di seluruh Indonesia”
Sebagaimana diketahui, PWI Gate merupakan kasus korupsi dan atau penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari BUMN senilai Rp1,7 miliar (sebelumnya disebut Rp2,9 miliar, red) dari total dana BUMN sebesar Rp6 miliar. PWI Gate pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo.
Ada empat orang pengurus harian PWI Pusat yang terlibat, yaitu Ketum PWI Hendry Ch.Bangun (Wartawan Kompas); Sekjen Sayid Iskandarsyah (media mimbar); Wabendum M.Ihsan (Warta Ekonomi); dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah (Indopos.co.id/ Group Jawa Pos).
Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pada16 April 2024 telah berikan sangsi keras kepada Hendry Bangun, dan rekomendasi pemecatan sebagai pengurus harian PWI Pusat kepada tiga pengurus yang terlibat.
“Sudah seharusnya memang Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi PWI adalah konstituennya. Dewan Pers harus memiliki tanggang jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak anggota PWI era Masdun Pranoto itu.
Disebutkan, kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis Pengurus Harian PWI Pusat binaan Dewan Pers itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.
“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf Rizal
Dikatakan juga bahwa faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti Tuhan, karena Dewan Pers tidak ada yang mengawasi. Padahal sebagaimana Pasal 17 Undnag-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi, dan memberikan masukan. Hal ini (Dewan Pers seperti tuhan tanpa pengawasan, red) sudah terjadi sekian puluh tahun.
“Kedepan kami IJW sebagaimana amanat UU Pers Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat. IJW telah memiliki jaringan hampir di seluruh Propinsi dan akan menjadi mata dan telinga terhadap kinerja Dewan Pers maupun industri pers,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).