Jakarta, RadioLira.id – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Muhammad Ihsan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Mei 2024.
Pengunduran diri M Ihsan ini terkait dengan “PWI Gate” dugaan korupsi atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 Miliar.
Kasus PWI Gate terus menjadi bola salju dan viral, setelah secara terus menerus dikembangkan oleh Indonesian Journalist Watch (IJW) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia). Sementara dugaan korupsi tersebut pertama kali diungkap Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet.
Pengunduran diri M Ihsan tersebut diumumkan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada 31 Mei 2024, serta ditembuskan ke Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ihsan menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dua hal utama, yakni:
Pertama, ia ingin fokus mengurus bisnisnya yang terkena dampak signifikan akibat masalah internal yang melanda PWI Pusat. Kedua, ia menyadari adanya dugaan kelalaian administrasi terkait pencairan keuangan yang dilakukannya.
“Dengan memperhatikan keadaan di atas, dan dari renungan mendalam yang saya lakukan, sebagai manusia tidak luput dari tindakan khilaf atau lalai, saya berpendapat bahwa akan sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas saya sebagai Wabendum untuk ke depannya,” tulis Ihsan dalam surat yang beredar di kalangan wartawan.
Masalah internal PWI Pusat yang dimaksud berkaitan dengan kerjasama antara Forum Humas BUMN dan PWI mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2023/2024 di 10 provinsi. Akibat PWI Gate itu, M. Ihsan dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan No. 22/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 April 2024, berupa rekomendasi pemecatan.
Secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH kepada wartawan menyatakan, pengunduran diri M. Ihsan merupakan sikap sportif selaku pengurus PWI Pusat yang merasa bersalah melakukan pencairan dana yang melanggar Pasal 12 dan 14 Peraturan Rumah Tangga organisasi PWI.
“Seharusnya pengunduran diri itu, tidak dimulai dari Wabendum PWI Pusat, M.Ihsan. Tapi, semestinya dilakukan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch.Bangun, karena busuknya anak buah bermula dari pimpinan. Jika tidak ada instruksi Hendry Ch.Bangun mana berani Wabendum bertindak,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat anti-korupsi itu.
Menurut Jusuf Rizal, kasihan anak buah jadi korban ambisi dan arogansi Hendry Ch.Bangun. Andaikata sebagai Ketum PWI Pusat patuh pada konstitusi organisasi, Wabendum M.Ihsan tidak perlu jadi korban atau dikorbankan. Ini pemimpin paling buruk selama PWI ada.