Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Para Wartawan Pertanyakan Kinerja Polisi Tangani PWI Gate Libatkan Ketum PWI Hendry Bangun Cs

Podcast Inspiratif JR Show, HM. Jusuf Rizal, SH.

Jakarta, RadioLira.id— Para wartawan mempertanyakan kinerja Polisi yang menangani laporan kasus PWI Gate melibatkan Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch.Bangun.

Dalam kasus itu, Hendry Bangun cs diduga melakukan korupsi dan/atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp2,9 miliar dari total bantuan Rp6 miliar.


Kasus itu telah dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) Bareskrim Mabes Polri oleh wartawan senior Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), pada 19 April 2024.

Sebagaimana pemberitaan, laporan Edison Siahaan ke Tipikor Mabes Polri diterima Wakil Direktur Tipikor, Arief Adiharsa Mabes Polri didampingi staf penyidik Irwan dan Yudi. Setelah itu dikatakan akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Laporan disebutkan akan selesai dalam 30 hari.

Sementara pelapor Edison Siahaan saat berkunjung ke Studio Indonesian Journalist Watch (IJW) saat Podcast di acara JR Show Panggung Rakyat, menyebutkan hingga kini, kasusnya masih terus dipelajari oleh tim penyidik. Dia juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP3M) lagi dari Mabes Polri.

Para wartawan pun meminta tanggapan/komentar Ketua Umum IJW (Indonesian Jurnalist Watch), HM.Jusuf Rizal, SH atas lambannya kinerja Tim Penyidik Polri Mabes Polri. Karena sejak pelaporan tanggal 19 April 2024, hingga bulan Juni 2024 atau sudah hampir dua bulan masih belum ada progres. Masih sepi-sepi saja, padahal hasil kinerja Polisi ditunggu para wartawan.

Menurut kacamata pria penggiat anti korupsi Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, kasus PWI Gate ini sebenarnya tidak sulit untuk menentukan pelanggaran, baik hukum maupun peraturan organisasi PWI Pusat. Karena bukti-bukti permulaan sudah disampaikan Edison Siahaan serta sumber-sumber yang layak dimintai keterangan.

Sebagaiama diketahui, UKW Gate ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet. Atas pelanggaran peraturan organisasi PWI, DK PWI Pusat, memberikan sanksi Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar.

Sementara Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan DK PWI Pusat dipecat. Keputusan DK tersebut didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Lebih jauh Jusuf Rizal menilai, dalam kasus UKW Gate ini ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang diduga dilakulan Hendry Ch. Bangun Cs. Itu masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir.

Hendry Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut di luar ketentuan — untuk UKW.

Tentang adanya pengembalian sebagian atau keseluruhan dana dari yang dikuasai tanpa hak oleh Hendry Ch.Bangun maupun Sayid Iskandarsyah, karena sudah terjadi peristiwa hukum, tidak otomatis menghapus delik hukumnya.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Namun hingga saat ini, saya juga sebagai pelapor belum menerima perkembangan hasil Pulbaket Tim Penyidik Mabes Polri,” tegas Jusuf Rizal

Jusuf Rizal menampik dugaan dan spikulasi para wartawan jika Tim Penyidik Mabes Polri tidak menjalankan Jargon Presisi dan bocor halus dalam kasus PWI Gate, Ketum PWI Pusat ini. Sebab sudah hampir dua bulan tidak ada progres.

“Saya yakin Tim Penyidik masih profesional. Tidak mungkin kasus yang menjadi perhatian publik dan insan pers ini, Mabes Polri main-main. Kita tidak boleh berburuk sangka. Barangkali banyak kasus lain yang sedang ditangani. Nanti kita tunggu saja update terbaru. Saya juga akan minta konfirmasi,” tambah Jusuf Rizal Ketua Harian di KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pimpinan Yorrys Raweyai itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif