banner 728x90

PDIP Tidak Ingin RUU Penyiaran Melarang Jurnalisme Investigasi

Jakarta, RadioLira.id – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi yang wacananya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

“Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Pemilu ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).


PDIP, kata Djarot, menilai bahwa pers itu pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.

“Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang,” tegas Djarot.

DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.

Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membelejeti independensi media dalam mengungkap fakta.

Larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis, dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif