Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Hendry Bangun dan Sayid Panik, Tekan DK PWI dengan Somasi dan Tolak Sanksi Organisasi

Jakarta, RadioLira.id — Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, panik. Hal itu ditunjukan dengan menekan DK (Dewan Kehormatan) PWI Pusat lewat somasi. Mereka juga menuntut pembatalan sanksi organisasi yang diterbitkan pada 16 April 2024.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut mencuat setelah dibuka Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet.


Kemudian pada 16 April 2024, DK PWI Pusat memberikan sanksi organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar. Sementara Sekjen Sayid Iskandarsyah; Wabendum M.Ihsan; dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, Hendry dan Sayid melawan dengan menunjuk Pengacara untuk mensomasi DK PWI Pusat. Dalam meeting zoom PWI Pusat dengan pengurus PWI Daerah pun, ketika ditanya Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, apakah Hendry dan Sayid mengambil uang? Keduanya membantah dan mengaku tidak mengambil uang.

Tetapi fakta yang terjadi ada pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah melalui transfer senilai Rp540 juta. Kemudian menurut informasi ada juga pengembalian uang secara tunai Rp1.000.080.000 (Rp1 miliar) ke bagian keuangan PWI Pusat yang diduga dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun.

Sementara inti somasi yang disampaikan Pengacara Hendry dan Sayid menyebutkan jika pemberian sanksi organisasi DK PWI Pusat, tidak sah, karena sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 4 Jo 21 ayat 3 kewenangan DK PWI Pusat hanya melakukan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Adanya rekomendasi agar Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengembalikan uang maksimal 30 hari disebut bukan kewenangan DK PWI Pusat, karena regulasinya belum ditetapkan. Inilah salah satu yang mendasari Pengacara menyebut, jika keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan minta dibatalkan.

Menanggapi somasi yang disampaikan Hendry dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi, HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ketika dimintai komentarnya di Jakarta menyebutkan somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi, tanggal 16 April 2024.

Presiden LSM LIRA/Wartawan Senior, HM. Jusuf Rizal, SH.

DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya. Sebab sesuai fakta terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat, mens rea (niat tidak baik), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.

Bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah? tanya wartawan.

“DK PWI Pusat, kepada empat orang oknum PWI Pusat, segera terbitkan keputusan pemberhentikan secara tetap, karena telah melawan konstitusi, melecehkan DK, tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak patuh pada PD/ART, dll,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar kedepan citra dan wibawa PWI kembali terangkat setelah tercoreng kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN. Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif