Jakarta, RadioLira — Kebijakan Kementerian Koperasi UKM (Menkop-UKM) melarang Warung Kelontong Madura buka 24 jam mendapat kecaman keras dari masyarakat Madura. Salah satu tokoh Madura asal Pamekasan, HM. Jusuf Rizal, SH bahkan meminta agar Kemenkop UKM jangan jadi jongos kapitalis.
“Pemerintah atau Kemenkop UKM sudah seperti jongos para kapitalis. Bukannya membatasi menjamurnya minimarket dan melindungi usaha kecil kelontong, malah yang kecil pula mau ditindas,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Komentar tersebut disampaikan Jusuf Rizal menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, terkait pernyataan keberpihakan Kemenkop UKM yang disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim agar usaha Warung Kelontong Warga Madura, tidak buka 24 jam, padahal usaha kelontong yang buka 24 jam itu banyak.
Jusuf Rizal bertanya, kenapa Kemenkop UKM hanya melarang Warung Kelontong milik warga Madura. Kenapa usaha warung kelontong lain juga ada yang buka 24 jam, tapi fokus Kemenkop UKM hanya kepada Warung etnis Madura. Kenapa minimarket banyak yang melanggar jam operasional, tidak menjadi perhatian Kemenkop UKM?
“Semestinya Kemenkop UKM memberi perlindungan, pembinaan, bantuan manajemen dan permodalan selaku pembina UKM. Tidak malah membela usaha kapitalis yang kian hari makin mencaplok peluang usaha rakyat kecil dengan melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021, sehingga usaha kecil dan koperasi makin tersisih,” ujar Jusuf Rizal yang juga Ketum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) itu.
Lebih lanjut Jusuf Rizal menghimbau kepada para warga Madura dimanapun berada, agar meningkatkan kesatuan dan persatuan untuk ikut mendukung berbagai program pemerintah yang memberi keuntungan bagi masyarakat. Kemudian jika ada program atau kebijakan yang merugikan masyarakat, maka wajib dikritisi secara konstruktif.
“Selama tidak melanggar ketentuan silahkan Warung Madura buka 24 jam sampai kiamat. Karena sejauh ini Permendag No 23 Tahun 2021 hanya mengatur soal jam operasional hipermarket, supermarket dan minimarket. Tapi justru di lapangan masih banyak minimarket yang buka di luar jam operational,” tegas Jusuf Rizal
Untuk menegakkan aturan sebagaimana Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 6 menurut Jusuf Rizal, LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawasan Jam Operasional Minimarket yang membuka jam operasional 24 jam. Jam operasional Minimarket semestinya hanya mulai jam 10 s/d 22, Senin-Jumat waktu setempat. Sabtu-Minggu, jam 10 s/d 23. Diluar itu pelanggaran.
“Untuk itu LSM LIRA ajak Menperdag (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan untuk menegakkan aturan, serta Kemenkop UKM. Jadi para pejabat turun ke lapangan agar tidak hanya asal ngomong seperti Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim,” tambah Jusuf Rizal.