Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Direktur Pidana KLHK Terus Diproses Hukum, Jusuf Rizal: Yazid Cs Mempergunakan UU dengan Semena-mena

Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH.

Batam, radiolora.id — Direktur Pidana Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Yazid Nurhuda Cs akan terus diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata atas tindakan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).

Proses pidana dan perdata kasus abuse of power itu dilaporkan oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) terkait penyegelan kapal MT.Tutuk dan penetapan tersangka Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko secara semena-mena.


Presiden LSM LIRA/Ketua LBH LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal,SH saat diminta tanggapannya kepada wartawan di Batam menyatakan, dalam kasus ini setidaknya ada empat orang yang dilaporkan, yakni Direktur Pidana KLHK Yazid Nurhuda, kemudian Sunardi, Neneng Kurniasih (keduanya Penyidik Gakkum KLHK) dan Antonius Sardjanto (Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK).

Jusuf Rizal menegaskan kasus hukum ini akan terus dilanjutkan meski sudah ada keputusan Pra Peradilan, yang memenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bahwa segala tindakan yang dilakukan Yazid Cs, Gakkum KLHK, tidak sah.

“Kita akan terus proses hukum, karena tindakan penyegelan, penerbitan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dua kali, serta penetapan perusahaan dan Direktur jadi tersangka merupakan tindakan Abuse Of Power. Sejak awal Yazid Cs telah mempergunakan UU secara semena-mena,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.

Sebelumnya atas kesemena-menaan Yazid Cs melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk, milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang memuat 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship to Ship di Peraian Batam, Kepri tujuan China

Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan Pra Peradilan dan menang tgl 27 April 2022. Lalu Gakkum KLHK, Yazid Cs melakukan lagi penyegelan dengan objek yang sama dengan mengatakan Fuel Oil yang diangkut berwarna hitam sebagai Limbah B3 (Blandet Oil) tanpa dasar hanya atas dugaan.

Tidak cukup sampai disitu Yazid Cs menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga dua kali dengan objek yang sama. Kemudian menetapkan perusahaan dan Direktur PT. Jaticatur Niaga Trans, Wiko sebagai tersangka melanggar UU Lingkungan Hidup 32 tahun 2009, Pasal 106A dengan sangkaan membawa Limbah B2 ke wilayah Indonesia tanpa bukti.

“Yazid Cs selaku Gakkum KLHK tidak memiliki bukti Fuel Oil yang diangkut sebagai Limbah B3. Sementara PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans memiliki bukti hasil laboratorium PT. Sucofindo, bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi itu.

HM. Jusuf Rizal

Berangkat dari kesewenang-wenangan Yazid Cs, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans kembali melakukan Pra Peradilan. Tanggal 20 Pebruari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.

Dalam Kasus yang berguilir hampir dua tahun itu, keputusan pengadilan negeri Batam memerintahkan Gakkum KLHK Batam (Yazid Cs) untuk berhenti melakukan penyelidikan terkait kasus Kapal MT Tutuk.

Kemudian dikatakan Penetapan PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Batam menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, juga tidak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga memerintahkan Gakkum KLHK (Yazid Cs) mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh berupa, FULL OIL sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, Kapal MT Mars.

“Jadi hasil Pra Peradilan 20 Pebruari 2024 jelas menunjukkan jika tindakan Yazid Cs Gakkum KLHK merupakan tindakan Abuse Of Power. Merugikan negara karena kehilangan pemasukan sedikitnya Rp11.4 miliar per tahun dan kerugian perusahaan US 10 ribu per hari,” tegas Jusuf Rizal

LSM LIRA selaku yang diberi kewenangan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans akan melaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata sedikitnya US 5 juta kepada Yazid Cs akibat kerugian yang ditimbulkan dari Abuse Of Power/penyalahgunaan wewenang itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif