Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

LSM LIRA Adukan Menteri KLHK Siti Nurbaya ke Ombudsman Lakukan Abuse Of Power Rugikan Negara dan Pengusaha

Presiden LSM LIRA bersama para petinggi LSM LIRA se-Indonesia saat menggelar aksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Batam, RadioLira.id — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengadukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya ke Ombudsman RI karena diduga melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) yang merugikan negara dan pengusaha melalui Dirjen Gakkum KLHK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari LBH LSM LIRA di Jakarta, LSM LIRA telah melaporkan dugaan Abuse of Power Menteri KLHK, Siti Nurbaya sejak bulan November 2023, namun baru diproses pada Februari 2024, setelah data dipelajari Ombusman dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.


Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal,SH yang juga Ketua LBH LSM LIRA secara terpisah menyatakan jika pelaporan Menteri KLHK, Siti Nurbaya ke Ombudsman terkait kasus penyegelan MT.Tutuk yang membawa 5.500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) milik PT. Jaticatur Niaga Trans dari Malaysia, Ship To Ship di Pelabuhan Batam, Kepri dengan tujuan China.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, MT.Tutuk telah Beroperasi sejak Februari 2021-Februari 2022 serta telah memberikan Komtribusi bagi negara sedikitnya Rp11,4 miliar dalam penganggutan Fuel Oil sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Pada tanggal 24 Maret 2022, Penyidik Gakkum KLHK, Sunardi atas perintah Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mendatangi kapal MT.Tutuk. Melihat Fuel Oil berwarna hitam mengklaim itu adalah Blanded Oil (Limbah Beracun B3) serta melakukan penyegelan secara ilegal.

Merasa penyegelan melanggar ketentuan dan analisa laboratorium PT. Sucofindo menyebutkan muatan Fuel Oil tersebut bukan limbah B3, PT. Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan Pra Peradilan dan menang, tanggal 27 April 2022.

LSM LIRA

Dalam Amar keputusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan Dirjen Gakkum KLHK salah dalam melakukan penyegelan serta meminta untuk membuka segel dan mengembalikan muatan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT. Jaticatur Niaga Trans. Namun Gakkum KLHK tidak melaksanakan keputusan pengadilan negeri Batam.

“Yang terjadi justru lewat kekuasannya, Gakkum KLHK menyegel kembali objek yang sama tanpa dasar. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Perintah Pendidikan Dimulai) hingga dua kali, tanpa dasar. Tapi atas dugaan bahwa Fuel Oil adalah limbah B3 dengan mengabaikan analisa laboratorium PT. Sucofindo,” tegas Jusuf Rizal.

Kasus itu terus berlanjut hingga kini, yang tidak hanya membuat negara kehilangan pemasukan setiap tahun Rp11,4 miliar, tapi juga perusahaan PT. Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian setiap hari US 10.000. Belum lagi kehilangan oportunity maupun kepercayaan dari mitra usaha.

LSM LIRA sudah melaporkan dugaan Abuse Of Power Dirjen Gakkum KLHK ke Menteri HLHK, Siti Nurbaya, namun hingga kini respon atas laporan dugaan Abuse Of Power bawahannya tidak ada. Karena diduga ada maladministrasi dan Abuse of Power yang diback up Menteri, maka LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Ombudsman.

“Surat dari Civil Society Organization (SCO) seharusnya dibalas oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik. Bukan melindungi jajarannya yang melanggar aturan. Karena tidak ada respon positif itu, menurut LSM LIRA, itu sama dengan ikut dalam paktek Abuse of Power. Untuk itulah LSM LIRA melaporkan ke Ombudsman,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.

Dalam surat LSM LIRA ke Ombudsman disebutkan semestinya Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan Dirjen Gakkum KLHK untuk melaksanakan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan Fuel Oil 5.500 ton ke PT. Jaticatur Niaga Trans, serta menghentikan penyidikan jika tidak terbukti melanggar Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bukan malah mencari-cari kesalahan hingga kasusnya satu tahun 11 bulan digantung tidak memiliki keadilan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif