Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

LSM LIRA Koordinasi Polda Kepri untuk Laporkan Direktur Pidana KLHK Yazid Cs

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal saat koordinasi dengan Polda Kepri.

Batam, RadioLira.id — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna membuat Laporan Pengaduan (LP) Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang Direktur Pidana Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Yazid Nurhuda Cs atas kasus penyegelan kapal MT. Tutuk yang memuat 5.500 ton.

Kepada media di Batam, Kepri, Presiden LSM LIRA/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal membenarkan jika LSM LIRA telah berkonsultasi dengan Polda Kepri guna menyiapkan Laporan Pengaduan (LP) terhadap Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda Cs karena diduga telah melakukan Abuse Of Power yang merugikan negara serta masyarakat pengusaha.


“LSM LIRA ke Polda Kepri dalam rangka konsultasi untuk membuat pelaporan tindakan Direktur Gakkum KLHK, Yazid yang menggunakan kewenangannya secara tidak benar dan melibatkan unsur penyidik lain di Gakkum Batam,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu.

Dikatakan beberapa opsi pelaporan yang dipertimbangkan diantaranya tidak menjalankan keputusan pengadilan, menyebar kebohongan menyebut Fuel Oil (Minyak Bakar) sebagai Blended Fuel Oil (Limbah Beracun) dan atau melakukan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).

Dari berbagai dugaan pelanggaran melawan hukum itu, setelah dikaji dari hasil diskusi dengan Polda Kepri oleh LBH LSM LIRA, lebih tepat masuk pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan negara dan pengusaha maupun penggelapan dan penyebaran informasi bohong.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara (membuat hilangnya pendapatan negara sedikitnya Rp11,4 miliar) dan merugikan pengusaha, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan Jo KUHP 362, 374 dan UU ITE

“Semua kemungkinan kita diskusikan dengan pihak Polda Kepri. Yang terpenting harus ada minimal dua alat bukti yang valid. Ada unsur yang merugikan negara maupun fakta-fakta lain,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.

Selain Yazid Nurhuda, turut serta terlapor adalah Sunardi, Neneng Kurniasih, Penyidik Gakkum KLHK, dan Antonius Sardjanto, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK. Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat menggunakan jabatan secara bersama-sama yang merugikan negara.

Kasusnya sendiri menurut Jusuf Rizal Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) itu, bermula dari Kapal MT. Tutuk, milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) membawa Fuel Oil (Minyak Bakar) dari Malaysia Ship to Ship (STS) di peraian Batam untuk dibawa ke Cina. Telah beroperasi sejak Pebruari 2021- Maret 2022.

Namun 24 Maret 2022, Yazid memerintahkan Penyidik Gakkum Batam, Sunardi ke Kapal MT. Tutuk dan mengambil sampel muatan Fuel Oil. Karena hitam langsung diklaim sebagai Limbah B3 dan menyegel kapal tanpa dasar hukum.

Padahal Fuel Oil tersebut dari analisa laboratorium PT. Sucofindo sudah dinyatakan Fuel Oil yang diangkut bukan jenis Limbah B3. Kemudian mentersangkaan Direktur Perusahaan “atas dugaan” memakai UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 106 membawa limbah B3 ke Indonesia.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif