Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Gakkum KLHK Tidak Jujur, Kajati Kepri Tak Mengetahui Ada Hasil Prapid MT. Tutuk Dimenangkan PT.PNJNT

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Batam, RadioLira.id — Kasus dugaan mafia hukum di Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam kasus penyegelan MT. Tutuk makin terkuak, setelah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan serangkaian investigasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal yang turun melakukan investigasi bersama jaringan memperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak memperoleh informasi dari Gakkum KLHK, bahwa ada hasil Pra Peradilan yang dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) tanggal 27 April 2022 di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.


Jusuf Rizal yang dikenal sebagai penggiat anti-korupsi mengatakan, Gakkum KLHK menutup-nutupi fakta dan tidak pernah menyampaikan secara terbuka dalam berbagai rapat koordinasi dengan Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, bahwa sudah ada hasil pra-peradilan yang dimenangi PT PNJNT. Bahkan Gakkum KLHK terkesan menutup-nutupi fakta tentang hasil pra-pradilan tersebut.

“Jadi adanya mafia hukum di Gakkkum KLHK makin terkuak. Gakkum tidak jujur kepada Kejati Kepri sehingga memproses SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) hingga 2 (dua) kali dengan objek yang sama,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Proja Jokowi-Amin pada Pilpres 2019.

Secara kronologis, Jusuf Rizal yang membongkar rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI dan Dugaan Korupsi Alkom Jarkom Polri menyampaikan jika kasus MT. Tutuk yang mengangkut 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia untuk dibawa ke China melalui Ship to Ship di Pelabuhan Batam sesuai ketentuan telah disegel Gakkum KLHK Batam atas tuduhan tidak memiliki izin operasional dan membawa Limbah B3.

Gakkum KLHK dalam berbagai keterangan terhadap media menyebutkan, jika kapal MT.Tutuk yang memuat Fuel Oil itu dikatakan Limbah B3. Padahal sudah ada hasil laboratorium PT. Sucofindo.

Lalu dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi terbantahkan, karena sudah ada izin Ship to Ship dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub serta Inword Manifes dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal “turun gunung” melakukan investigasi untuk membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Gakkum KLHK.

Karena merasa tidak ada yang dilanggar, PT. PNJNT selaku pemilik kapal MT. Tutuk, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan perlawanan hukum Pra Peradilan terhadap Dirjen Gakkum KLHK yang kemudian putusan pengadilan Batam, 27 April 2022 memenangkan PT. PNJNT

Dalam amar putusan tersebut dikatakan penyegelan terhadap Kapal MT. Tutuk tidak sesuai aturan dan kemudian memerintahkan Gakkum KLHK agar membuka segel muatan Fuel Oil sebanyak 5.500 ton serta menyerahkannya kepada pemilik PT.PNJNT.

Namun, lanjut Jusuf Rizal, Gakkum KLHK bukannya menjalankan keputusan pengadilan, tapi 5 Agustus 2022 malah menerbitkan SPDP I dan SDPD II, 9 Januari 2023 mentersangkakan Direktur PT.PNJNT dengan Pasal 106, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan objek yang sama yang telah diputuskan dalam Pra Peradilan.

“Jadi ketika dikonfirmasi ke pihak Kejati terhadap kasus yang kini LSM LIRA soroti ini, diduga ada mens rea (niat jahat) Gakkum KLHK dalam konteks ini. Karena pihak Kejati Kepri tidak pernah diberitahu bahwa ada hasil Pra Peradilan.,” tutur Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu.

Semestinya, Gakkum KLHK harus menjalankan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT.PNJNT serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), jika tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan PT. PNJTN. Jangan malah mencari-cari kesalahan.

Dikatakan dengan Gakkum KLHK menggantung kasus ini sudah 1 Tahun 5 Bulan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan (KUHP Pasal 551) serta kerugian perusahaan sedikitnya US 10.000/hari. Itu belum adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai US 15 juta.

LSM LIRA mewakili perusahaan, PT.PNJNT, kata Jusuf Rizal sedang menyusun gugatan pidana perbuatan melawan hukum atas tindakan Gakkum KLHK yang merugikan perusahaan, karena ketidak profesional Gakkum KLHK yang menimbulkan kerugian material dan moril selama 1 Tahun 5 Bulan.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif