Jakarta, RadioLira.id — Pencipta lagu kondang berjudul “Widuri” Slamet Adriyadie melayanglan somasi terhadap Direktir Utama (Dirut) stasiun televisi Indosiar, Imam Sudjarwo.
Slamet Adriyadie menuntut konpensasi atas pelanggaran Hak Cipta lagu Widuri, karena pihak Indosiar menayangkan/mentransmisikan lagi Widuri dalam acara musik “2gather 4ever” dan “Golden Memories Asia” ke channel YouTube tanpa izin/lisensi darinya.
Bahwa sebagaimana UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan, penggunaan lagu untuk Performing Right (Pertunjukan Umum) tidak perlu izin dari pencipta lagu asal membayar royalti ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Slamet Adriyadie tidak mempermasalahkan itu.
“Nah yang saya masalahkan ketika hasil program acara Indosiar ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Slamet Adriyadie yang juga pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia) itu.
Selain itu, Slamet Adriyadie juga merasa keberatan lagu Widuri yang dipopulerkan Bob Tutupoly pada “spoken” diganti/diubah sendiri oleh penyanyi Erans Lambert pada Golden Memories Asia di Indosiar. Menurut Slamet hal ini merupakan mutilasi melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat 4
“Jadi spoken ini bagian dari lagu yang tidak bisa sembarangan diganti tanpa izin dari pencipta lagu, entah itu alasan gimmick. Kemudian mentransmisikan program Acara TV tanpa izin ke YouTube dan Mengubah Spoken merupakan pelanggaran Hak Cipta,” tegas pria yang pernah menjabat Komisioner di LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) itu.
Tentang kesiapan bukti, bilamana pihak Televisi Indosiar memilih menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata, pihaknya dibantu dengan LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Slamat Adriyadie menyakatkan memiliki bukti-bukti rekaman penayangan di Youtube.
Dikatakan, andaikata link penayangan program di YouTube channel Indosiar sudah digembok, namun bukti dan rekam jejak digital masih bisa dibaca. Jika masuk ranah hukum kalau ada upaya menghilangkan barang bukti, bisa kena jerat dengan pasal berlapis.
Berdasarkan data media, LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) saat ini memberikan advokasi dan hukum bagi para pencipta lagu secara cuma cuma alias pro bono. LSM LIRA membentuk IRW (Indonesian Royalty Watch) untuk pengawasan dan BCI (Bela Cipta Indonesia) untuk Advokasi dan Hukum.