Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

LSM LIRA Bongkar Mafia Hukum di Kementerian LHK Diduga Dirjen dan Direktur Gakkum Terlibat

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

Batam, RadioLira.id — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bongkar mafia hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga melibatkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Direktur Pidana Gakkum KLHK Yazid Nur Huda. Praktik mafia hukum ini diduga tidak diketahui Menteri KLHK, Siti Nurbaya.

Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Investigasi LSM LIRA ke Kantor Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau atas pemberitaan bahwa Gakkum KLHK tidak menjalankan Keputusan Pengadilan, menemukan titik terang atas pernyataan Sunardi, Koordinator Gakkum KLHK Kepri.


Sunardi adalah pihak yang melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk milik perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia). Penyegelan itu dilakukan tanpa dasar sehingga perusahaan mengalami kerugikan $10.000 Dolar AS per hari.

“Dalam wawancara untuk meminta klarifikasi, Sunardi selalu menghindar saat ditanya tentang kenapa tidak laksanakan keputusan pengadilan. Ia malah menyodorkan dua nama yang bertanggung jawab yaitu Dirjen Gakkum dan Direktur Pidana KLHK,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal di Batam, Kepri, Kamis (21/12/2023).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Direktur Pidana Gakkum KLHK Yazid Nur Huda.

Secara kronologis dijelaskan Kapal PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) bekerjasama sejak tahun 2021 dengan perusahaan Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian diekspor ke Cina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun tahun 2022 Sunardi Cs Gakkum KLHK Batam, Kepri mendatangi kapal MT. Tutuk mengambil sampel Fuel Oil dan menyegel kapal secara sepihak, dengan menuduh Fuel Oil adalah limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa dasar. Padahal hasil uji laboratorium PT. Sucofindo disebut Fuel Oil bukan limbah B3.

Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans lantas melakukan Pra Peradilan, dan pra-pradilan itu dimenangi PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022 antara lain:

1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)

2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;

3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Karena itu, LSM LIRA menduga ada praktek mafia hukum yang dilakukan Dirjen dan Direktur Pidana Gakkum KLHK dengan berkolaburasi meminta supervisi hukum ke Deputi III Bidang Hukum Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Namun Deputi III telah menyatakan tidak ada masalah.

“Dari sini LBH LSM LIRA bentuk tim guna mempelajari dari aspek Teknis dan Hukum. Materinya sedang dipelajari. Kita juga membentuk Tim untuk menelusuri kekayaan Dirjen dan Direktur Pidana,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura Batak itu.

Masalah ini kelihatannya kian seru, tapi melihat track record LSM LIRA yang berani bongkar Korupsi Alkom dan Jarkom Mabes Polri, membuka Rekening Gendut 17 Pati Polri serta Rekening Gendur Banggar DPR RI, menghadapi Dirjen dan Direktur Pidana Gakkum KLHK, tidak terlampau berat mengingat Jusuf Rizal juga Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Kami menduga ada mens rea (niat buruk) dalam kasus ini sehingga lebih dari setahun digantung. Kami mendesak agar pihak KLHK segera melaksanakan keputusan Pengadilan,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang membawahi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif