Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Dirjen Gakkum KLHK dan 9 Orang Jajaran di Kepri Dipolisikan Atas Dugaan Abuse of Power dan Tak Jalankan Perintah Pengadilan

Keterangan Foto: Menkopolhukam Prof. Mahfud MD (tengah); Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai (kanan); Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal (kiri).

Batam, RadioLira.id — Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama 9 orang jajaran di Kantor Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Batam, Kepulauan Riau akan dipolisikan terkait dugaan abuse of power dan tidak punya itikad menjalankan perintah peradilan.

Laporan ke aparat penegak hukum itu akan dilayangkan oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) atas dasar abuse of power yang merugikan pengusaha pelayaran hingga puluhan miliar rupiah.


Rencana pelaporan ke pihak kepolisian itu diutarakan oleh Direktur LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan Abuse Of Power di Dirjen Gakkum KLHK dan di Kantor Pos Gakkum Batam, Kepri karena tidak menjalankan keputusan pengadilan yang merugikan puluhan miliar pengusaha pelayaran anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia).

Jusuf Rizal yang dikenal sebagai penggiat anti-korupsi, menjelaskan kronologi kasus ini bermula ketika PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia guna melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Fuel Oil tersebut bukan limbah berbahaya sebagaimana pernyataan PT. Sucofindo, tanggal 2 September 2022 yang telah melakukan tes terhadap Fuel Oil tersebut oleh Sub Departement Oil and Gas Labolatory PT. Sucofindo, dan ditandatangani oleh Dian Mulyadi yang menyebutkan Fuel Oil tersebut bukan merupakan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3) atau Blended Fuel Oil.

Kemudian hasil uji lab PT. Sucofindo diperkuat oleh PT. Sarana Inspect Indonesia (SII) — independen surveyer — tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor Surat : 003/SII-SR/VIII/2023 yang menguji hasil Analisys Inotek (12 April 2022) serta PT. Sucofindo (2 September 2022) dan berdasarkan sampel yang diuji merupakan bahan yang sesuai (Fuel Oil) dan bukan merupakan Limbah Barang Berbahaya dan Baracun (B3).

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) HM. Jusuf Rizal, SH.

Perlu diketahui, tutur pria berdarah Madura-Batak, Fuel Oil itu tidak turun di Pelabuhan Batam Indonesia (tidak memasukkan barang apapun ke Indonesia), tapi hanya transit kapal (Floting Dilaut/ship to ship) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar) untuk kemudian dipindahkan ke kapal lainnya (ship to ship) sesuai aturan yang berlaku guna dibawa ke tujuan China.

Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu telah memenuhi seluruh persyaratan dalam kegiatan usaha angkut tersebut. Mulai izin Bea dan Cukai, Depertement Perhubungan, serta kemudian diperkuat dari hasil uji loboratorium bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3.

Namun di tengah kegiatan pemindahan Fuel Oil di Kapal Floting (ship to ship) yang telah berjalan serta diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan dan Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT. Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, Propinsi Kepri, bernama Sunardi, Penyidik PNS KLHK didampingi 3-4 orang staff menggunakan Kapal Patroli KPLP. Kemudian mengambil sampel Fuel Oil, dan melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk tanpa dasar, serta tanpa ada perintah, melakukan penyegelan (Pengadilan).

Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, atas dasar bahwa Fuel Oil menurut Sunardi cs adalah limbah B3, maka PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana. Pra Peradilan kemudian dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022 antara lain :

1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)

2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;

3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);

Tetapi pasca-Pra Peradilan yang dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, pihak Gakkum KLHK Batam bukannya melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam, malah Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT. Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil (Padahal sebelumnya Sunardi cs telah mengambil sampel yang kemudian di pra peradilan).

Kantor Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan Direktur Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, menjadi tersangka.

Kemudian dengan arogan pada tanggal 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup selaku Penyidik PNS, Antonius Sardjanto memanggil Wiko (Anak Budianto) guna menghadap sejumlah penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, Jl. Ir. Sutami No. 1 Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

Sejumlah penyidik PNS tersebut antara lain Neneng Kurniasih, Sunardi, Chepi Supiyana, Probo Mulyarto Nawa, Budi Kurnayadi, dan Haryadi.

“Para penyidik PSN tersebut menyatakan bahwa Fuel Oil adalah limbah B3, tanpa dasar dengan hanya melihat karena berwarna hitam. Padahal sudah ada keterangan hasil laboratorium dari PT.Sucofindo maupun laboratorium independen lain yang menyebutkan berdasarakan hasil laboratoriun, jika Fuel Oil tersebut bukan B3,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Tim Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin The President Ceter itu.

Dari aspek inilah diduga adanya unsur Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 106, memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan tersangka Pemilik Perusahaan.

Ketua LBH LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH., MH., M.Si.

LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini menduga adanya Mens Rea (niat jahat atau ada unsur subjektif), persekongkolan jahat dan atau pemufakatan jahat di lingkungan Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepulauan Riau. Dan diduga kasus ini tidak sampai ke Menteri, namun hanya sampai di Dirjen Gakkum KLHK.

Untuk itu LSM LIRA dan PWMOI telah melakukan investigasi dan menelusuri terhadap kasus yang menimpa anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan media belum memperoleh klarifikasi dari Gakkum Batam, Kepri dengan alasan libur jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Untuk itu LSM LIRA dan PWMOI akan mengadukan Dirjen Gakkum KLHK, bersama 9 orang aparat Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, antara lain Neneng Kurniasih Pejabat Pengawas KLHK, Sunardi, Penyidik PNS KLHK, Antonius Sardjanto, Kasubdirektorat Tindak Pidana KLHK, Chapi Supriyana, PPNS KLHK, Rizki Puspita W.P, Gakkum KLHK, Nazili Abdul Aziz, Gakkum KLHK, Nap Sapoh, Gakkum KLHK serta dua orang saksi Brigadir Ade Putra Sihombing, Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau dan Amira Rahmadani, Staff Balai Gakkum Wilayah Sumatera selaku saksi ke Penegak Hukum, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan maupun dugaan Abuse of Power yang merugikan pengusaha puluhan miliar rupiah.

LSM LIRA dan PWMOI juga akan melakukan aksi demo ke berbagai instansi, baik Kementerian KLHK, DPR RI dan DPRD, Kekenkopolhukan, dll yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Dirjen Gakkum tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang berakibat kerugian bagi pengusaha pelayaran puluhan milyar.

Ketika ditanya wartawan apa tuntutan dari LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini, Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) mendesak agar Gakkum KLHK segera menjalankan keputusan pengadilan agar kapal MT. Tutuk segera dapat beroperasi sebagaimana mestinya

“LBH LSM LIRA juga telah mengirimkan surat klarifikasi terhadap kasus ini, baik ke Menteri KLHK, DR.Ir. Siti Nurbaya,M.Sc serta Menkopolhukam, Mahfud Md karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum didua instansi tersebut, sehingga tidak tuntas,” papar Jusuf Rizal kemudian.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif