Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

LBH LSM LIRA Terima Laporan Puluhan Pencipta Lagu Terkait Bantuan Proses Hukum Pelanggar UU Hak Cipta

JAKARTA — Puluhan pekerja seni pencipta lagu Anggota Indonesian Royalty Watch (IRW) meminta bantuan advokasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), agar dilakukan proses hukum terhadap industri televisi dan produser yang melakukan pelanggar hak moral dan ekonominya (UU Hak Cipta).

Indonesian Royalty Watch (IRW) atau Pengawas Royalti Indonesia merupakan organisasi yang akan mengawasi pemungutan dan pendistribusian royalti para pencipta lagu agar transparan dan berkeadilan. IRW merupakan sayap organisasi LSM LIRA yang memiliki Rekor di Museum Rekor Indonesia (MURi).


“Kami juga menerima pengaduan, advokasi dan hukum melalui LBH LSM LIRA yang hak moral maupun hak ekonomi masyarakat pencipta lagu dilanggar atau bertentangan dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 maupun KUHP,” tegas Ketum IRW, HM. Jusuf Rizal didampingi Wakil Ketua Umum Richard Kyoto, Ketua Harian Erens F. Mangalo, Sekjen Ludi Hasibuan, Humas Dandung Bondowoso, Sam Bobo, dan anggota lainnya di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Saat ini dikatakan puluhan anggota IRW LSM LIRA/para pencipta lagu telah meminta bantuan advokasi dan hukum kepada LBH LSM LIRA agar pelanggaran hak moral dan ekonomi yang diduga dilakukan industri televisi maupun produser dapat ditangani serta diproses hukum.

Adapun para pencipta lagu yang meminta bantuan LBH LSM LIRA agar kasus pelanggaran hak moral dan ekonominya oleh Industri Televisi dan Produser di proses hukum, antara lain Yonni Dores, Bobby Sitara, Sandy Sulung, Taufik Apalah/Abunawas, Dommy Allen, Yuke News, Joerel, Amin Ivos, Puji R, Richard Kyoto, Aam Barakatak, dan masih banyak lagi.

Dikatakan, Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, LBH LSM LIRA akan melakukan somasi terlebih dahulu guna memediasi para pihak. Namun jika tidak menemukan titik temu, maka LBH LSM LIRA akan proses hukum, baik Perdata maupun Pidana.

Sejumlah stasiun televisi yang akan disomasi oleh LBH LSM LIRA atas dugaan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta 28/2014 maupun KUHP (Pembajakan) antara lain televisi Indosiar, Trans TV, MNC TV milik Ketua Partai Perindo, Hary Tanoesoedibyo, TVRI, SCTV, Global TV, maupun Produser

Sebelumnya LBH LSM LIRA telah melakukan somasi terhadap Televisi Indosiar atas pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi lagu Ciptaan Richard Kyoto berjudul Kasih. Namun dalam mediasi disepakati kompensasi senilai Rp.300 juta dari tuntutan konpensasi senilai Rp.1.000.000.000,-

LBH LSM LIRA juga telah membantu para pencipta lagu “Musiknya Asik” Aam Barakatak yang diduga hak moral dan ekonominya dilanggar produser, sehingga kemudian dapat melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Karena selama puluhan tahun, ia tidak menerima manfaat ekonomi/royalti dari produser.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi IRW (Indonesian Rayalty Watch) merupakan sayap organisasi LSM LIRA. Sedang LSM LIRA merupakan organisasi yang didirikan Drs.KRH.HM. Jusuf Rizal, SH,SE, M.Si, — (19 Juni 2005)– satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya dengan rekor Muri sejak tahun 2009 (38 Propinsi dan 514 Kabupaten Kota)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif