Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

LBH LSM LIRA: Indosiar Bayar Richard Kyoto Rp300 Juta Kompensasi Langgar Hak Moral dan Ekonomi

JAKARTA — LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membenarkan Indosiar berdasarkan musyawarah telah membayar pencipta lagu Kasih, Richard Kyoto sebesar Rp300 juta atas konpensasi pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.

Hal tersebut dibenarkan Ketua LBH LSM LIRA, Drs.KRH. HM. Jusuf Rizal, SH. SE. M.Si menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta terkait somasi yang disampaikan LBH LSM LIRA kepada Indosiar atas dugaan pelanggaran Pidana dan Perdata dalam pemakaian lagu Kasih, Ciptaan Richard Kyoto.


Pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Indonesian Royalty Watch (IRW) dan Presiden LSM LIRA itu, lebih jauh menyampaikan pada prinsipnya LBH LSM LIRA mengutamakan musyawarah dalam membela kepentingan para pencipta lagu untuk memperoleh hak moral dan ekonomi secara adil.

Dikatakan tuntutan konpensasi yang disampaikan ke Indosiar oleh LBH LSM LIRA sebelumnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), karena pelanggaran yang dilakukan Pihak Indosiar tidak hanya Perdata, juga Pidana dengan bukti-bukti yang cukup.

Tetapi dalam musyawarah kedua belah pihak, pihak Richard Kyoto dengan Indosiar menemukan titik kesepahaman dimana konpensasi pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana UUHC Nomor 28 Tahun 2014, putus di angka Rp300.000.000 (Rp300 juta).

“LBH LSM LIRA memperjuangkan hak moral dan Ekonomi para pencipta lagu yang selama puluhan tahun banyak dirugikan industri hiburan. Pencipta lagu seperti sapi perah, hak-haknya dikebiri karena ketidakberdayaan dalam hukum,” tegas Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi itu Ketua Relawan The President Center Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.

Mengomentari pembayaran konpensasi Indosiar sebesar Rp300 juta terhadap Richard Kyoto, pencipta lagi Yadi Dores mengatakan, ini merupakan sejarah baru. Sebelumnya pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi hanya dihargai Rp50 juta (kasus H. Ukat). Ini memberikan dampak positif bagi para pencipta lagu.

“Selama ini pencipta lagu banyak diakali dan dibodohi, karena buta hukum. Andai menggunakan jasa pengacara belum tentu benar-benar memperjuangkan hak pencipta lagu. Malah masuk angin,” tegas Yadi Doris yang Pengurus IRW LSM LIRA itu.

Perjuangan LBH LSM LIRA tidak percuma karena, para pencipta lagu mulai mengadukan berbagai masalah hukum ke LBH LSM LIRA. Itu karena LBH LSM LIRA memberikan bantuan advokasi dan hukum secara cuma-cuma atau gratis, asal telah menjadi Anggota Indonesian Royalty Wacth (IRW) — Pengawas Royalti Indonesia.

“Saat ini LBH LSM LIRA sedang mempersiapkan somasi terhadap MNC TV, TVRI, SCTV, Televisi lainnya maupun pihak produser yang diduga telah melakukan pelanggaran perdata maupun Pidana atas hak moral dan ekonomi para pencipta lagu sebagaimana diatur dalam UUHC 28 tahun 2014 maupun KUHP,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif