Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Partai Parsindo Lakukan Perlawanan, Keputusan KPU RI Dianggap Cacat Hukum Melanggar PKPU

JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Partai Parsindo) tengah melakukan gugatan sengketa Pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan secara bersamaan juga meminta KPU RI mencabut keputusannya yang tidak meloloskan Partai Parsindo karena cacat hukum.

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Partai Parsindo, KRH. HM. Jusuf Rizal menegaskan, Partai Parsindo sejak awal merasa didzolimi, sehingga akan terus melakukan perlawanan untuk memperoleh keadilan dan proses yang transparansi dan demokratis.


“Partai Parsindo seolah dicari-cari masalahnya sejak awal. Padahal kami banyak tau data partai mana yang jeblok. Tapi kami fokus secara profesional agar Partai Parsindo mampu memenuhi ketentuan KPU,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Karena itu selain melakukan gugatan ke PTUN, saat ada kekosongan hukum, mengingat Bawaslu (Badan Pengwas Pemilu) tidak menerima gugatan ajudikasi yang telah diputuskan, maka Partai Parsindo juga mengirimkan surat keberatan ke KPU RI atas keputusan yang tidak meloloskan verifikasi administrasi pada 14 November 2020.

Partai Parsindo menilai ada maladmistrasi yang dilakukan KPU RI yang merugikan Partai Parsindo, karena itu Partai Parsindo mengirimkan Surat melaporkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, A. Doli Kurnia yang membidangi KPU RI. Ditembuskan ke Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) maupun Ombudsman RI.

Secara gamblang Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 dalam surat yang disampaikan ke KPU RI meminta KPU mencabut keputusannya dan menetapkan Partai Parsindo menjadi peserta Pemilu 2024, karena tahapan Verifikadi dan Faktual sudah lewat.

Hal tersebut didasari karena keputusan KPU RI tersebut cacat hukum karena ada maladmistrasi yang melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 46 ayat 2, Pasal 3, Abuse Of Power oleh tujuh komisioner KPU RI serta tidak menjalankan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) secara paripurna.

Kenapa demikian? Menurut penjelasan Jusuf Rizal, karena perbaikan data administrasi 1 x 24 jam yang diperintahkan Bawaslu, tidak dilaksanakan KPU secara paripurna. Data TMS sesuai Surat Keputusan KPU dikunci alias tidak dapat diperbaiki.

Sementara dalam PKPU Pasal 46 ayat 2, menyebutkan data TMS partai politik dapat diperbaiki melalui Sipol. Tetapi faktanya justru dikunci sehingga Partai Parsindo tidak dapat secara paripurna melakukan perbaikan, meski data perbaikan berupa soft copy telah tersedia.

“Untuk itulah semua pintu kita tempuh, baik prosedural maupun politik. Gugatan Sengketa Pemilu di PTUN kita jalankan, namun kami juga berkirim surat ke KPU agar permohonan Partai Parsindo menjadi Peserta Pemilu 2024 dipenuhi mengingat tahapan verifikasi faktual telah lewat,” tegas Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) itu.

Ketika ditanya peluang untuk menang di PTUN, Jusuf Rizal optimis karena pelanggaran KPU adalah peraturan administrasi. Masalah Partai Parsindo berbeda dengan partai lain yang menyangkut teknis. Ini yang dilanggar masalah konstitusi.

“Namun kami tetap berharap KPU RI dapat merespon surat keberatan Partai Parsindo serta dapat ditetapkan menjadi Peserta Pemilu 2014,” ujar Jusuf Rizal aktivis Pekerja dan Buruh, Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) – KSPSI Yorrys Raweyai itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif