Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Perjuangkan Keadilan untuk Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Parsindo Gugat KPU dan Intens Lakukan Komunikasi Politik

JAKARTA — Merasa dijegal oleh KPU RI agar “tidak lolos” menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Parsindo terus melakukan upaya hukum maupun komunikasi politik.

Partai Parsindo yang dipimpin Ketua Umum KRH. HM. Jusuf Rizal menilai KPU RI tidak profesional kenjalankan PKPU Nomor 3, Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu.


Kepada media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, HM. Jusuf Rizal mengatakan, jika gugatan ini merupakan perlawanan atas kebijakan KPU RI yang dinilai banyak melanggar PKPU.

Persidangan PTUN Partai Parsindo dipimpin Hakim ketua: Himawan Krisbiyantoro SH MH, Hakim anggota: Akhdiat Sastrodinata SH MH dan Hakim anggota: Indah Mayasari SH MH

“Partai Parsindo akan terus mencari keadilan karena merasa ada upaya untuk menjegal Partai Parsindo agar tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 secara Struktural, Sistimatis dan Masif (TSM),” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Secara kronologis, Jusuf Rizal menuturkan upaya penjegalan terhadap Partai Parsindo dimulai saat pendaftaran Verifikasi Administrasi setelah Lolos Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024. Partai Parsindo dinyatakan tidak mensubmit data ke Sipol, tidak hadir di KPU serta tidak menyerahkan hardcopy. Kemudian KPU menyatakan Partai Parsindo tidak memenuhi syarat.

Atas keputusan KPU RI tersebut Partai Parsindo mengajukan keberatan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Dalam sidang ajudikasi Partai Parsindo memenangkan gugatan melawan KPU. Apa yang disampaikan KPU tidak terbukti.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada Partai Parsindo untuk melakukan perbaikan data 1 x 24 jam. Lagi-lagi terlihat jelas upaya penjegalan, karena dalam waktu 1 x 24 jam, data Partai Parsindo yang BMS sebagian tidak bisa di edit dan yang TMS dikunci.

“KPU RI tiba-tiba tanggal 8 November 2022 (dua hari sebelum pembetulan) menerbitkan Surat Keputusan jika TMS tidak bisa dibetulkan. Jika ini diberlakukan sudah pasti Partai Parsindo gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Upaya penjegalan makin terbuka,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Atas Kebijakan KPU RI tersebut serta tidak profesionalnya KPU RI, Partai Parsindo kembali tanggal 18 November 2022 oleh KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu calon Peserta Pemilu.

Jelas saja tidak diloloskan, kata Jusuf Rizal, karena akibat TMS yang dikunci KPU RI, Partai Parsindo tidak dapat melakukan perbaikan di 19 Kabupaten Kota dalam tujuh Propinsi. Sementara data perbaikan telah tersedia.

“Kami menilai kebijakan KPU yang menyebutkan TMS tidak dapat diperbaiki telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46 ayat 2 yang memperbolehkan data TMS dapat diperbaiki. Selain itu juga Pasal 3 tentang adil dan profesional,” tegas Jusuf Rizal

Berdasarkan hal tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu, PTUN maupun ke KPU RI agar kebijakan yang menurut Partai Parsindo cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi dapat dicabut. Parsindo juga mengadukan masalah ini ke Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

“Jadi berbagai langkah hukum kami tempuh untuk memperoleh keadilan. Tentu kami juga melakukan komunikasi politik. Kami yakin masih ada pintu-pintu keadilan dibawah Pemerintahan Presiden Jokowi,” tutur Jusuf Rizal yang Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif