banner 728x90

Perjuangkan Keadilan untuk Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Parsindo Gugat KPU dan Intens Lakukan Komunikasi Politik

JAKARTA — Merasa dijegal oleh KPU RI agar “tidak lolos” menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Parsindo terus melakukan upaya hukum maupun komunikasi politik.

Partai Parsindo yang dipimpin Ketua Umum KRH. HM. Jusuf Rizal menilai KPU RI tidak profesional kenjalankan PKPU Nomor 3, Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu.


Kepada media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, HM. Jusuf Rizal mengatakan, jika gugatan ini merupakan perlawanan atas kebijakan KPU RI yang dinilai banyak melanggar PKPU.

Persidangan PTUN Partai Parsindo dipimpin Hakim ketua: Himawan Krisbiyantoro SH MH, Hakim anggota: Akhdiat Sastrodinata SH MH dan Hakim anggota: Indah Mayasari SH MH

“Partai Parsindo akan terus mencari keadilan karena merasa ada upaya untuk menjegal Partai Parsindo agar tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 secara Struktural, Sistimatis dan Masif (TSM),” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Secara kronologis, Jusuf Rizal menuturkan upaya penjegalan terhadap Partai Parsindo dimulai saat pendaftaran Verifikasi Administrasi setelah Lolos Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024. Partai Parsindo dinyatakan tidak mensubmit data ke Sipol, tidak hadir di KPU serta tidak menyerahkan hardcopy. Kemudian KPU menyatakan Partai Parsindo tidak memenuhi syarat.

Atas keputusan KPU RI tersebut Partai Parsindo mengajukan keberatan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Dalam sidang ajudikasi Partai Parsindo memenangkan gugatan melawan KPU. Apa yang disampaikan KPU tidak terbukti.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada Partai Parsindo untuk melakukan perbaikan data 1 x 24 jam. Lagi-lagi terlihat jelas upaya penjegalan, karena dalam waktu 1 x 24 jam, data Partai Parsindo yang BMS sebagian tidak bisa di edit dan yang TMS dikunci.

“KPU RI tiba-tiba tanggal 8 November 2022 (dua hari sebelum pembetulan) menerbitkan Surat Keputusan jika TMS tidak bisa dibetulkan. Jika ini diberlakukan sudah pasti Partai Parsindo gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Upaya penjegalan makin terbuka,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Atas Kebijakan KPU RI tersebut serta tidak profesionalnya KPU RI, Partai Parsindo kembali tanggal 18 November 2022 oleh KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu calon Peserta Pemilu.

Jelas saja tidak diloloskan, kata Jusuf Rizal, karena akibat TMS yang dikunci KPU RI, Partai Parsindo tidak dapat melakukan perbaikan di 19 Kabupaten Kota dalam tujuh Propinsi. Sementara data perbaikan telah tersedia.

“Kami menilai kebijakan KPU yang menyebutkan TMS tidak dapat diperbaiki telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46 ayat 2 yang memperbolehkan data TMS dapat diperbaiki. Selain itu juga Pasal 3 tentang adil dan profesional,” tegas Jusuf Rizal

Berdasarkan hal tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu, PTUN maupun ke KPU RI agar kebijakan yang menurut Partai Parsindo cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi dapat dicabut. Parsindo juga mengadukan masalah ini ke Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

“Jadi berbagai langkah hukum kami tempuh untuk memperoleh keadilan. Tentu kami juga melakukan komunikasi politik. Kami yakin masih ada pintu-pintu keadilan dibawah Pemerintahan Presiden Jokowi,” tutur Jusuf Rizal yang Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif