Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Perkara Partai Ummat, Satgas Pemilu LSM LIRA: KPU dan Bawaslu Langgar PKPU dan Cacat Hukum

SURABAYA — Partai Ummat yang melakukan sidang mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hasilnya dinilai melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi Administrasi dan cacat hukum.

“Bagaimana mungkin Partai Ummat sudah masuk tahap Verifikasi Faktual, namun dari hasil mediasi masih harus melakukan verifikasi administrasi. Berarti Partai Ummat semestinya sudah tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi,” tegas Asraf, Ketua Satgas Pemantau Pemilu 2019, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur kepada media di Surabaya, Jawa Timur


Sebagaimana diketahui dalam pengumuman KPU RI tanggal 14 Desember 2024, Partai Ummat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, karena dalam Verifikasi Faktual tidak lolos di dua Provinsi yaitu NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu sehingga dilakukan mediasi dengan KPU. Hasil mediasi Partai Ummat diberi kesempatan melakukan perbaikan Verifikasi Administrasi baru kemudian dilakukan Verifikasi Faktual serta penetapan peserta Pemilu 2024.

Ini menurut Asraf yang juga Gubernur LSM LIRA Jatim itu, aneh bin ajaib. Seharusnya yang dipermasalahkan adalah hasil Verifikasi Faktual sesuai tahapan Proses Pemilu PKPU Nomor 3 serta PKPU Nomor 4 Pasal 4, Pasal 47 dan 48. Jika dilakukan Verifikasi Administrasi, itu artinya sejak Verifikasi Administrasi Partai Ummat TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Sebagaimana hasil Mediasi kedua soal gugatan parpol pemilu antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan dengan melakukan Verifikasi ulang baik Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Umat Ridho Rahmadi usai mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Masih menurut Ridho Proses verifikasi ulang akan dimulai tanggal 20 Desember 2022. Kemudian, verifikasi fakta oleh KPU akan dilaksanakan selama 3 hari.

“Dimulai besok. Jadi ada proses verifikasi administrasi, ada proses administrasi kemudian sampling lagi, kemudian baru verifikasi fakta. Totalnya sekitar 10 hari. Kalau verifikasi fakta 3 hari, 26-28 Desember,” jelasnya

Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU:

Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:

– Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua

– Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu

Jika hasil mediasi seperti ini, kata Asraf itu menurut kami adalah pelanggaran PKPU, baik oleh Partai Ummat, KPU maupun Bawaslu, karena semestinya Verifikasi Administrasi tentang keabsahan data dan Verifikasi Faktual untuk memastikan kebenaran data Administrasi. Jika gagal ya TMS.

Misalnya, jika dikatakan Verifikasi Faktual, Panitianya kan sudah dibubarkan. Jika mau bentuk Panitia Verifikasi Faktual khusus, tentu perlu Perpu khusus untuk memenuhi sesuai Konstitusi yang diatur di PKPU, baik Nomor 3 maupun Nomor 4.

“Hasil mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI menurut kami cacat hukum, karena melanggar PKPU. Ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Bagaimana mungkin sudah masuk Verifikasi Faktual, terus mundur lagi Verifikasi Administrasi,” tegas Asraf yang juga anggota Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.

Lebih lanjut menurutnya Satgas Pemantau Pemilu LSM LIRA akan mengadukan pelanggaran ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan DPR RI Komisi II. Sementara jika ditemukan money politik, akan dibawa ke ranah hukum. Ini namanya kebijakan kongkalikong,” tegas Asraf.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif