banner 728x90

Gugatan di PTUN Dismiss, Parsindo Siapkan Perlawanan Maladministrasi KPU

JAKARTA — Gugatan Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) tentang maladmistrasi dalam proses verifikasi administrasi di-dismiss (tidak dapat diterima) oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal tersebut disampaikan oleh majelis Hakim PTUN, Indaryadi, SH. MH. dalam sidang gugatan Partai Parsindo yang dihadiri masing-masing kuasa hukum penggugat Partai Parsindo dan Tergugat KPU di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).


Menurut Indaryadi, keputusan dismis atas gugatan Partai Parsindo karena PTUN hanya berwenang untuk mengadili keputusan KPU tentang lolos atau tidak Partai Politik menjadi peserta Pemilu.

Dalam sidang gugatan Partai Parsindo, tergugat KPU telah menerbitkan kuasa khusus untuk 40 orang, baik komisioner, bidang hukum maupun tim ahli untuk menghadapi gugatan Partai Parsindo.

Menanggapi putusan mismiss dari PTUN ini, Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal saat ditanya awak medi menegaskan akan mengajukan perlawanan sesuai Pasal 62 UU PTUN dalam jangka 14 hari sejak penetapan (7 Desember 2022).

Sebab bagi Jusuf Rizal, KPU telah melakukan maladministrasi yang merugikan Partai Parsindo.

Adapun alasan Partai Parsindo melakukan perlawanan, lanjut Jusuf Rizal, karena kasus gugatan tersebut bersifat eksepsional (pengecualian). Ini disebabkan karena di tengah jalan Bawaslu mengganti Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga ada kekosongan hukum dalam kasus ini.

“Jadi Partai Parsindo, akan memohon Ketua PTUN agar mempertimbangkan situasi Eksepsional tersebut sesuai dengan data yang disampaikan agar dapat menerima gugatan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal.

Gugatan perlawanan tersebut, tidak tentu saja, tidak menutup kemungkinan, Partai Parsindo akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu maupun PTUN setelah ada pengumuman KPU, tanggal 14 Desember 2022 tentang Partai Politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

“Partai Parsindo akan terus melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena pada intinya ada diskriminasi KPU terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang merugikan Partai Parsindo,” tegas aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif