Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Partai Parsindo Laporkan KPU ke PTUN, Jusuf Rizal: Putusan KPU Cacat Hukum

JAKARTA – Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan KPU tanggal 18 November 2022 yang menyebutkan dalam Verifikasi Administrasi Partai Parsindo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Umum Partai Parsindo, KRH. HM. Jusuf Rizal mengatakan, keputusa KPU terhadap Partai Parsindo tersebut cacat hukum karena melanggar Peraturan KPU (PKPU).


“Sampai saat ini Partai Parsindo masih melakukan upaya hukum dan masih menjadi salah satu calon peserta Pemilu 2024. Jadi jika ada yang menyebut Partai Parsindo, hingga saat ini, sudah game over, itu tidak benar,” tegas Ketua Umum Partai Parsindo, KRH.HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Dikatakan, Pasca KPU mengumumkan tanggal 18 November 2022, bahwa Partai Parsindo dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Verifikasi Administrasi, Partai Parsindo langsung menggugat kembali KPU ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dengan empat Pelanggaran.

Namun gugatan lewat Bawaslu tidak di terima, karena terbit Peraturan Baru, Tgl 2 Nov 2022 No. 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (menggantikan Perbawaslu No. 18/2017).

Menurut Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu No. 9/2022, Keputusan KPU sbg tindak lanjut putusan Bawaslu berada di luar ranah Perbawaslu No. 9/2022.

Ada Empat Poin yang Dilanggar KPU:

Pertama, KPU tidak menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, dalam perbaikan data di Sipol 1 x 24 jam, karena ada data yang dikunci (di lock) sehingga tidak dapat melakukan perbaikan secara maksimal.

Kedua, menerbitkan Surat yang melarang TMS diperbaiki, tanggal 8 November 2022. Padahal PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 46 Ayat 2, TMS boleh diperbaiki melalui Sipol.

Ketiga, melanggar Pasal 3 PKPU, dimana KPU tidak menyelenggarakan proses Virifikasi Administrasi Pemilu 2024 dengan jujur, adil, terbuka, tertib, profesional, proporsional,dll.

Keempat, dalam Verifikasi Administrasi, KPU tidak profesional dan cermat, karena Bagaimana mungkin rekening Bank DPP Partai Parsindo dikatakan TMS, seperti halnya juga 60% Kantor Sekretariat Partai Parsindo dikatakan TMS, padahal faktanya ada.

“Partai Parsindo optimis gugatan di PTUN bisa dimenangkan mengingat data dan faktanya jelas. Ada pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan proses Verifikasi Administrasi,” tegas Jusuf Rizal kemudian

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif