Jakarta – Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan sambangi KPU RI untuk beraudiensi dengan pimpinan KPU RI terkait keputusan penyelenggara pemilu tersebut yang tidak menerima berkas perbaikan vermin Parsindo.
“Kami akan minta klarifikasi ke KPU,” ujar Ketua DPP Partai Parsindo yang membidangi IT, Iyet Rahmawati didampingi Ketua DPW Partai Parsindo DKI Jakarta, H. Achmad Azran.SE kepada media di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
H. Achmad Azran, SE. yang akrab disapa Bang Azran menjelaskan, Partai Parsindo akan mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu atas sikap KPU RI yang tidak menerima berkas perbaikan vermin Parsindo.
Langkah yang diambil Parsindo ini, lanjut Bang Azran, dijamin dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol,” ucapnya.
Dengan langkah ini, Bang Azran menegaskan bahwa Partai Parsindo berharap Bawaslu dapat menjadi mediator dan memberikan ruang keadilan bagi Parsindo yang berkeinginan ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Terakhir, Bang Azran selalu Ketua DPW Parsindo DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pengurus dan kader Parsindo agar tetap tenang serta terus konsolidasi untuk persiapan verifikasi faktual.