Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Dimas Supriyanto Mendesak Pemecatan Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana

Jakarta, RadioLira – Tragedi pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Nofriyansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, terus mendapat sorotan publik dari hari ke hari.

Tim khusus Polri pun telah membongkar skenario awalnya, yang mengakibatkan tindakan drastis dari Polri untuk memeriksa seluruh tim yang terlibat.


Berkenaan dengan itu, Jurnalis Anggota PWI Jaya Dimas Supriyanto terus mendesak agar Dewan Pers memberhentikan Sdr. Yadi Hendriana dari jabatan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers (2022-2025) dengan tidak hormat.

Dimas menilai Yadi Hendriana telah memberikan keterangan dan imbauan yang menyesatkan, agar para wartawan hanya mengutip media resmi dan bersimpati pada keluarga Irjen Ferdy Sambo, sesuai arahan dari Arman Hanis, pengacara keluarga jendral Kadiv Propam Polri tersebut, usai konsultasi di Gedung Dewan Pers, pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Pernyataan Sdr. Yadi Hendriana yang disampaikan bersama pengacara keluarga Ferdy Sambo, kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022 lalu, telah mendapat publisitas luas, dari media mainstream, khususnya detikcom, Kompas, Kumparan, Republika, dan Tempo,” ujar Dimas dalam keterangannya.

Diketahui kemudian keterangan yang diberikan polisi merupakan rekayasa alias bohong, dimana keterangan itu berbeda dengan kejadian yang sesungguhnya. Terbukti Polri telah menetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama sama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir berinisial Kuat Maruf.

Selain empat orang yang di-tersangka-kan itu, ada tujuh perwira lain yang dicopot dari jabatannya lantaran terseret kasus Brigadir J. Tujuh perwira tinggi dan menengah yang dicopot itu merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri.

Namun sebelum itu, permintaan dan imbauan “hanya mengutip keterangan resmi dari sumber  kepolisian” merupakan kesalahan fatal bagi anggota Dewan Pers kepada wartawan.

Anggota apalagi pengurus Dewan Pers seharusnya melindungi kebebasan mereka dalam meliput berita dari berbagai sumber, dari segala sisi dan sudut pandangan, sesuai asas demokrasi dan kemerdekaan pers.

“Menyandarkan informasi semata mata dari sumber resmi, khususnya kepolisian, dimana pejabat tinggi di dalamnya terlibat, menunjukkan sikap tidak independen dan tidak berimbang,” jelas Dimas.

Selain itu, lanjut Dimas, hanya memuat berita polisi menunjukan sikap tidak profesional, sebab merendahkan profesi dengan menjadi juru berita kepolisian.

Lebih jauh Dimas menjelaskan, pernyataan dan permintaan yang terekam media yang disampaikan oleh Sdr. Yadi Hendriana itu, patut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik Ayat 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ayat 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dalam penjelasan asas Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, diungkapkan kegiatan pers dan jurnalistik sedikitnya mengandung empat asas, yaitu: 1. Asas Demokratis., 2. Asas Profesionalitas., 3. Asas Moralitas ., 4. Asas Supremasi Hukum, dimana ke empatnya langsung tidak berfungsi sekiranya para wartawan mematuhi imbauan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Sdr. Yadi Hendrawan.

Terkait dengan UU Pers no 40, Saudara Ketua Penegakkan Etika Pers itu juga patut diduga melanggar kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dimana terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Menegakkan kemerdekaan pers adalah tugas bagi semua jurnalis dan terutama bagi Lembaga Dewan Pers yang menjadi benteng terakhir pertahanan kemerdekaan tersebut.

Melekat pada Ketua dan Anggota di Dewan Pers untuk menjaga martabat Dewan Pers

Menimbang betapa seriusnya masalah ini, Dimas Supriyanto selaku jurnalis mengajukan petisi di laman Change.Org, dan telah ditanda tangani 728 orang lebih dan terus bertambah.

Dewan Pers Kasi Amplop Jurnalis?

Masalah yang lebih serius dari kegiatan jumpa pers bersama di Gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022 pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Ketua Komisi Bidang Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, adalah ada informasi dugaan pembagian amplop.

Hal itu sungguh sangat disayangkan, karena pembagian amplop berisi uang itu terjadi di gedung Dewan Pers, yang selama ini seharusnya berjuang agar jurnalis dan lembaga pers bebas amplop untuk tugas penulisan beritanya.

Pada Kode Etik Jurnalistik, jelas tercantum di ayat 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dengan kesalahan berganda dan pelanggaran kode etik dan UU Pers, Dimas Supriyanto selaku jurnalis, menganggap Sdr. Yadi Hendriyana tidak layak berada di Dewan Pers, khususnya menjadi Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers.

Untuk itu, Dimas meminta kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. H. Azyumardi Azra agar segera memberhentikan Sdr. Yadi Hendriana dari jabatannya dan menggantinya seusai mekanisme yang berlaku.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif