Jakarta, RadioLira — Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai membuat tagar #Lawan Begal. Masyarakat harus bersatu dan berani mempertahankan hak dan melawan.
Gerakan melawan begal tersebut disampaikan Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM. Jusuf Rizal kepada media usai buka puasa MOI (Media Online Indonesia) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) di Cibubur, Jakarta.
Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI dan Sekjen MOI mengingatkan bahwa pelaku begal saat ini makin merajalela. Anggota FSPTSI, para pengemudi dan ojek yang tergabung di DBOKC (Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community) Mitra Kepolisian, sering menjadi korban begal, kutu loncat, pungli, sampai premanisme.
“Jadi masalah begal ini tidak bisa didiamkan. Tidak bisa juga penegak hukum, menghukum masyarakat yang membela haknya, dihukum jika menghilangkan nyawa para begal. Mempertahankan hak, ko dihukum,” tegas pria yang juga advokad itu.
Dijelaskan menurut agama (Islam) saja jika ada begal beraksi bisa dihukum mulai potong tangan hingga dibunuh. Karena setiap orang punya hak untuk mempertahankan haknya dari para begal. Mereka dilindungi tidak hanya dari agama, tapi juga hukum dan hak asasi manusia.
Pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyebutkan masyarakat harus bersatu melawan begal. Dan kepada penegak hukum harus menegakkan hukum secara adil. Jangan yang melakukan begal malah dilindungi hukum.
“Rakyat melawan karena haknya mau diambil paksa. Jika tidak ada pelanggaran hukum, tentu tidak ada reaksi dari korban bekal. Karena itu, FSPTSI-KSPSI Buat Tagar #LawanBegal. Rakyat bersatu lawan begal. Tidak ada ampun bagi para begal,” tegas Jusuf Rizal.
Dikatakan kasus begal dihabisi korban begal bukan hanya terjadi di NTB saja. Tapi banyak. Dan mereka diproses hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ini terjadi juga di Medan Sumut, dimana pengemudi yang memukul begal (Bajing Loncat) yang hendak menjarah angkutannya hingga meninggal.
“Jadi FSPTSI-KSPSI meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membebaskan dari segala tuntutan hukum, bagi korban begal yang mempertahankan haknya. Masyarakat yang jadi korban karena membela haknya, dapat melaporkan agar memperoleh perhatian dari Kapolri,” tegas Jusuf Rizal.
FSPTSI-KSPSI bidang Advokasi dan Hukum juga, menurut Jusuf Rizal akan memberi bantuan hukum bagi para korban begal. Laporan bisa disampaikan melalui email : fsptsi.pusat@gmail.com atau Wa : 0811-909-654. Bersatu Melawan Begal.