Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Pecat Dedi Sudarajat, KSPSI Yorrys Angkat Hendi Purnomo Ketua KSPSI Banten

Jakarta, RadioLira— Dedi Suderajat dipecat dari Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Propinsi Banten akibat ikut makar organisasi dan digantikan Hendi Purnomo Ketua Federasi Serikat Pekerja TSK (Tekstil, Sandang dan Kulit)

Pemecatan Dedi sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten merupakan kebijakan dari DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai setelah Dedi ikut dalam gerbong Jumhur Hidayat yang melaksanakan Kongres X KSPSI inkonstitusional. Pemecatan juga dilakukan kepada sejumlah DPC KSPSI Propinsi Banten.


Sebagaimana dilansir banyak media, Dedi telah ikut dalam gerakan makar organisasi KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai dengan melaksanakan Kongres KSPSI Inkonstitusional, 16 Pebruari 2022. Hanya dalam waktu dua jam memilih Junhur Hidayat secara aklamasi sebagai Ketum KSPSI Periode 2022-2027.

Pelaksanaan Kongres itu menurut HM. Jusuf Rizal, mantan Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Periode 2014-2019, tidak sesuai mekanisme, prosedur Kongres serta melanggar Konstitusi. Selain itu, sesuai ART Pasal 39, Jumhur Hidayat tidak memenuhi syarat menjadi Ketum KSPSI karena tidak memiliki FSPA dan pernah dihukum dibawah lima tahun.

Kepada media di Jakarta ketika dikonfirmasi tentang pemecatan Dedi sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten, Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) membenarkan hal tersebut.

“Itu merupakan keputusan organisasi. Bagi mereka yang ikut makar organisasi, setelah diberi kesempatan untuk melakukan pilihan namun masih mbalelo, DPP KSPSI dengan tegas mengamputasi. Dedi dipecat dari Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten,” tutur Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Setelah Dedi dipecat dari Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten, DPP KSPSI Yorrys Raweyai sesuai kewenangannya menunjuk Ketua Umum PP. SP TSK, Hendi Purnomo sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten. Hendi juga diberi kewenangan untuk konsolidasi organisasi serta pembentukan DPC (Dewan Pimpinan Cabang).

Menurut Jusuf Rizal, setelah Dedi tidak lagi memimpin DPD KSPSI Propinsi Banten, maka sejak itu tidak boleh lagi mempergunakan atribut-atribut organisasi KSPSI, termasuk “Nama dan Logo KSPSI”. Sebab yang sah sesuai konstitusi KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai.

Berdasarkan informasi, DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai juga mengeluarkan FSP (Federasi Serikat Pekerja) KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) dari keanggotaan KSPSI dimana Dedi sebagai Ketua Umum.

Dampak dari siap Dedi yang makar organisasi, DPP KSPSI Yorrys Raweyai juga melarang SFP KEP menggunakan “Logo KSPSI” karena Logo KSPSI dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 serta memiliki hak cipta atas logo KSPSI selama 50 tahun.

Di Pasal 100-102 disebutkan penggunaan logo secara illegal dapat diproses hukum, baik perdata maupun pidana. Bagi pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara 2-5 tahun serta denda sebesar Rp.2 milyar.

Jusuf Rizal juga menghimbau kepada mitra kerja, pengusaha dan pemerintah untuk mengabaikan aktivitas yang dilakukan Dedi jika mengatasnamakan DPD KSPSI Propinsi Banten. Sebab itu produk illegal serta tidak memiliki pijakan hukum.

Secara terpisah Hendi Purnomo kepada wartawan menyatakan siap memimpin DPD KSPSI Propinsi Banten, melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada semua serikat pekerja. Ia juga menyatakan telah menyediakan kantor baru DPD KSPSI Propinsi Banten.

“Saya mohon dukungan dari semua pihak agar dapat mengejawantah jargon bina, lindung dan sejahtera bagi kemajuan para pekerja dan buruh,” tutur Hendi yang juga Wagub DPW LSM LIRA Propinsi Banten.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif