Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Rekomendasi Kongres KSPSI Yorrys: Proses Hukum Pengguna Liar Logo KSPSI

Jakarta, RadioLira — Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) mengeluarkan rekomendasi yang salah satu isinya meminta untuk memproses hukum Perdata maupun Pidana pihak-pihak yang menggunakan Logo KSPSI secara ilegal, termasuk Kelompok Jumhur Hidayat Cs.

Hal tersebut disampaikan HM. Jusuf Rizal Anggota Pimpinan Sidang Kongres X KSPSI Yorrys Raweyai terkait penggunaan Logo KSPSI yang banyak dipakai secara illegal oleh serikat pekerja, mulai PUK, DPC, DPD hinggga Pusat, seperti yang dilakukan Jumhur Hidayat.


Sebagaimana dilansir media, Jumhur Hidayat Cs menggelar Kongres X KSPSI (kubu Yorrys menyebut inkonstitusional alias makar organisasi, red) pada 16 Februari 2022 di Hotel Grand Boutique Jakarta dalam waktu 2 jam. Kemudian menjadikan Jumhur Hidayat sebagai Ketum KSPSI inkonstitusional 2022-2027.

Akibat tindakan makar organisasi tersebut, DPP KSPSI Yorrys Raweyai telah mengambil tindakan tegas, antara lain memecat pengurus DPP KSPSI yang ikut makar organisasi, mengeluarkan Federasi Serikat Pekerja (FSP) sebagai anggota KSPSI seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia), baik Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan.

Kemudian membekukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI di daerah yang ikut terlibat makar organisasi. Dan segera menunjuk Kepengurusan Sementara untuk menyiapkan kepengurusan baru di setiap Propinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

“Karena itu, Kongres X KSPSI merekomendasikan agar konsolidasi ulang organisasi serta memproses hukum siapapun yang menggunakan logo KSPSI secara illegal, termasuk KSPSI inkonstitusional Jumhur Hidayat, DPD, DPC, FSP hingga PUK,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dikatakan logo KSPSI telah terdaftar di HAKI Kemenkumhan. Memiliki sertifikat Merek sesuai UU Merek Nomor 20 tahun 2016. Selain itu memiliki Hak Cipta yang berlaku selama 50 tahun atas nama organisasi KSPSI yang sah, sehingga tidak mudah dimiliki orang lain.

Bagi pelanggar ketentuan dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata yaitu denda maksimal Rp.2 Milyar dan kurungan maksimal selama 5 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 100-102 UU Merek 20 tahun 2016 serta merupakan Delik Aduan maupun Laporan.

“Jadi KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai hasil Kongres X yang dilaksanakan secara konstitusi akan mencermati pihak-pihak yang membawa nama KSPSI, namun mereka bukan menjadi bagian dari KSPSI yang sah,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.

Jusuf Rizal memperingatkan agar Jumhur Hidayat Cs tidak menggunakan Nama dan Logo KSPSI lagi, karena mereka bukan bagian dari KSPSI yang sah. Jika mereka didukung oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) minimal 5 FSP sebaiknya membentuk Konfederasi Baru dengan nama dan logo yang berbeda.

Jika Jumhur Hidayat masih memaksakan kehendaknya, tentu saja sesuai arahan Ketum KSPSI Periode 2022-2027, Yorrys Raweyai, tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) dan MOI itu akan diproses hukum. Hal ini juga telah disampaikan kepada pihak pemerintah Pusat, daerah maupun mitra usaha dari KSPSI.

Dikatakan, KSPSI akan membentuk Satgas Pengawasan hingga ke bawah. Dengan demikian, misalnya ada PUK dari anggota Federasi Serikat Pekerja maupun PP. FSP, DPD, DPC dan TKBM yang menggunakan Logo KSPSI secara illegal akan diproses hukum.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif