Maluku, RadioLira – Laporan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi masih di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku.
Sebagai terlapor, Ramly telah memenuhi panggilan penyidik di hari Selasa 15 Maret 2022 lalu, untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengucapkan kata-kata yang tak pantas kepada Rustam Fadly Tukuboya SH, anggota DPRD Buru Fraksi Gerindra.
Fadly kesal bercampur marah, karena Ramly telah menyamakan Fadly seperti seekor hewan, dengan memang gilx ” ose anjing ” ketika keduanya berpapasan di areal bandara Namniwel, Namlea akhir Des 2020 lalu.
Tidak terima atas ucapan itu, Fadly dengan didampingi kuasa hukum Eko Lapandewa SH melaporkan Ramly langsung ke Polres Buru.
Perseteruan antara kedua pejabat ini semakin meruncing, setelah sebelumnya Fadly meminta Polda Maluku untuk mengambil alih laporan dari Polres Buru, karena dirasa penanganannya tidak optimal.
Setelah ditangani oleh Polda, kasus ini mulai terlihat sedikit terang, bisa di buktikan dengan sudah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi baik itu dari pihak pelapor maupun terlapor.
Namun, hal ini belum memberi kan kepuasan kepada Fadly sebagai pihak pelapor.
“Saya merasa belum puas atas penanganan kasus ini, karena Ramly sebagai terlapor belum di tentukan status sebagai apa, padahal kasus ini sudah berada di tahap penyidikan ” ujar Fadly ke pada media ini siang tadi.
“Dengan beralihnya kasus ini ke tahap penyidikan, maka kami kira penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan rasanya penyidik sudah punya kewenangan untuk menentukan status baru kepada Ramly, sehingga kami minta supaya Polda Maluku segera lakukan gelar perkara & tetap kan status hukum kepada Ramly apakah jadi tersangka atau tidak ” sambung anggota DPRD Buru fraksi Gerindra ini.
Sekjen Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum (PERHAKHI) Indonesia, Pitra Ramadoni ketika dimintai komentarnya atas kasus ini mempunyai tanggapan yang sedikit berbeda.
“Jika kasus ini belum berjalan sesuai koridornya, maka pelapor bisa mengajukan tindakan hukum secara konstitusional dengan melakukan pengawasan terhadap Wasidik Polda.
Atau pelapor bisa memberikan laporan ke Propam Polda jika dirasa kasus masih berjalan di tempat ” tegas Ramadoni yang juga adalah penasihat organisasi Media Online Indonesia (MOI) kepada media ini siang tadi.
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating di tempat terpisah kepada media ini menyatakan sependapat dengan Ramadoni.
“Saya kira yang disampaikan bang Ramadoni itu tepat dan saya sependapat. Kalau penyidik masih berlama-lama, bahkan disertai dengan alasan-alasan tertentu sehingga kasus ini mandeg, maka pelapor bisa me nuntut ke Wasidik atau Propam, dan bila perlu bisa dilaporkan langsung ke pak Kapolri ” ujar Sariwating kepada media ini siang tadi.
Kasus ini harus diusut tuntas. Siapapun yang bersalah harus di hukum. Tidak pandang bulu, apakah dia seorang pejabat rakyat biasa, atau siapapun dia semua orang harus diperlakuan sama di depan hukum (equality before the law)
Sebab, dengan berbuat hal yang demikian maka akan menjadi pelajaran bagi setiap orang, agar sebelum melakukan suatu perbuatan, harus dipikirkan dengan cermat segala resiko agar perbuatanx itu tidak me rugikan orang lain. (Jan Sariwating )