Breaking News
IJW Sesalkan Pernyataan Prematur Panglima TNI, Jusuf Rizal: Polda Sumut Jangan Kendor Ungkap Dalang Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan Rico Medan, RadioLora.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan pernyaataan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang terburu-buru memberikan klarifikasi tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan dan pembakaran rumah Wartawan Rico Sempurna bersama isteri, anak dan cucu, 27 Juni 2024 di Karo, Sumatera Utara. Padahal Polisi sedang melakukan penyelidikan. “Semestinya sebagai Panglima TNI, Agus Subiyanto tidak memberikan pernyataan yang menyebut tidak ada oknum TNI yang terlibat. Terlalu dini dan terburu-buru,” sesal Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Medan, Sumatera Utara, JUMAT (19/7/2024). Sebagaimana dilansir media, Panglima TNI, Agus Subiyanto dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, 10 Juli 2024 menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Agus mengatakan mempercayakan perkara itu kepada Polri untuk diusut secara tuntas. Kata Agus, “Enggak ada, enggak ada,” membantah keterlibatan prajuritnya menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itulah, lanjut Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak keluarga anak ABRI itu, yang patut disesalkan, karena belum menguasai fakta di lapangan. Agus sudah terburu-buru mengambil kesimpulan. Sementara IJW berdasarkan investigasi jaringan meyakini keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian di Karo dalam kasus tersebut. “IJW minta kepada Polda Sumut tidak terpengaruh adanya pernyataan Panglima TNI, Agus Sudibyo. Justru IJW memberi dukungan Polda Sumut, agar hukum mati pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran sadis dan diadab itu. Polda Sumut jangan kendor,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai, dengan ditetapkannya tiga tersangka yaitu R, Y, dan BG dalam kasus pembakaran wartawan Rico, Polda Sumut tidak akan sulit untuk menyeret aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum TNI maupun Polisi di Karo. Laporan keluarga Rico Sempurna ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) TNI AD di Gambir, Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum Koptu HB Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe bisa menambah amunisi penyidik Polda Sumut guna membongkar latar belakang pembakaran dan pembunuhan. Disebutkan sebelum pembakaran, Rico dapat ancaman. Sementara itu, IJW tetap berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI dan Polri dalam kasus ini, baik langsung atau tidak. Pembakaran itu terkait Judi Togel, Narkoba dan penebangan kayu illegal. Itu ada upeti (setoran) mingguan yang turut mengalir keberbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. “Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo. Yang terlibat menerima jatah diduga tidak hanya oknum TNI, Polisi, Ormas dan bahkan juga oknum jurnalis ikut kecipratan,” ujar Jusuf Rizal wartawan senior aktivis penggiat anti korupsi itu. IJW Apresiasi Ketegasan DK PWI Pecat Hendry Bangun Kupas RUU POLRI di Yogyakarta, Jusuf Rizal: Media Harus Berfungsi Sebagai Pengawas yang Efektif Kemendagri Minta Pemda Tiru Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal Kapolda Sumut dan Pangdam BB Turun Tangan Hingga Dua Pelaku Pembakar Wartawan Rico Ditangkap, IJW Apresiasi dan Minta Aktor Intelektualnya Jangan Dilindungi!
banner 728x90

Tukuboya: Polda Maluku Harus Segera Lakukan Gelar Perkara dan Tetapkan Status Hukum Bupati Buru

Maluku, RadioLira – Laporan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi masih di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Maluku.

Sebagai terlapor, Ramly telah memenuhi panggilan penyidik di hari Selasa 15 Maret 2022 lalu, untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengucapkan kata-kata yang tak pantas kepada Rustam Fadly Tukuboya SH, anggota DPRD Buru Fraksi Gerindra.


Fadly kesal bercampur marah, karena Ramly telah menyamakan Fadly seperti seekor hewan, dengan memang gilx ” ose anjing ” ketika keduanya berpapasan di areal bandara Namniwel, Namlea akhir Des 2020 lalu.

Tidak terima atas ucapan itu, Fadly dengan didampingi kuasa hukum Eko Lapandewa SH melaporkan Ramly langsung ke Polres Buru.

Perseteruan antara kedua pejabat ini semakin meruncing, setelah sebelumnya Fadly meminta Polda Maluku untuk mengambil alih laporan dari Polres Buru, karena dirasa penanganannya tidak optimal.

Setelah ditangani oleh Polda, kasus ini mulai terlihat sedikit terang, bisa di buktikan dengan sudah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi baik itu dari pihak pelapor maupun terlapor.
Namun, hal ini belum memberi kan kepuasan kepada Fadly sebagai pihak pelapor.

“Saya merasa belum puas atas penanganan kasus ini, karena Ramly sebagai terlapor belum di tentukan status sebagai apa, padahal kasus ini sudah berada di tahap penyidikan ” ujar Fadly ke pada media ini siang tadi.

“Dengan beralihnya kasus ini ke tahap penyidikan, maka kami kira penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan rasanya penyidik sudah punya kewenangan untuk menentukan status baru kepada Ramly, sehingga kami minta supaya Polda Maluku segera lakukan gelar perkara & tetap kan status hukum kepada Ramly apakah jadi tersangka atau tidak ” sambung anggota DPRD Buru fraksi Gerindra ini.

Sekjen Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum (PERHAKHI) Indonesia, Pitra Ramadoni ketika dimintai komentarnya atas kasus ini mempunyai tanggapan yang sedikit berbeda.

“Jika kasus ini belum berjalan sesuai koridornya, maka pelapor bisa mengajukan tindakan hukum secara konstitusional dengan melakukan pengawasan terhadap Wasidik Polda.
Atau pelapor bisa memberikan laporan ke Propam Polda jika dirasa kasus masih berjalan di tempat ” tegas Ramadoni yang juga adalah penasihat organisasi Media Online Indonesia (MOI) kepada media ini siang tadi.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating di tempat terpisah kepada media ini menyatakan sependapat dengan Ramadoni.

“Saya kira yang disampaikan bang Ramadoni itu tepat dan saya sependapat. Kalau penyidik masih berlama-lama, bahkan disertai dengan alasan-alasan tertentu sehingga kasus ini mandeg, maka pelapor bisa me nuntut ke Wasidik atau Propam, dan bila perlu bisa dilaporkan langsung ke pak Kapolri ” ujar Sariwating kepada media ini siang tadi.

Kasus ini harus diusut tuntas. Siapapun yang bersalah harus di hukum. Tidak pandang bulu, apakah dia seorang pejabat rakyat biasa, atau siapapun dia semua orang harus diperlakuan sama di depan hukum (equality before the law)
Sebab, dengan berbuat hal yang demikian maka akan menjadi pelajaran bagi setiap orang, agar sebelum melakukan suatu perbuatan, harus dipikirkan dengan cermat segala resiko agar perbuatanx itu tidak me rugikan orang lain. (Jan Sariwating )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif