User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Terlibat “Makar”, FSPTI Surya & Codrat Dikeluarkan dari KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai

Iklan

Jakarta, RadioLiraβ€” Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Pimpinan Surya Batubara dan Cotrad Nainggolan telah dikeluarkan dari keanggotaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai, setelah ikut makar menggelar Kongres KSPSI inkonstitusional bersama Jumhur Hidayat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI, HM. Jusuf Rizal ketika dikonfirmasi media melalui telepon di Jakarta, Kamis (17/3/2022). Menurutnya, DPP KSPSI telah memberikan sanksi yang dikirimkan kepada para pihak terkait.

β€œDPP KSPSI yang sah sesuai konstitusi telah memberikan sanksi, baik kepada FSPTI selaku anggota, begitu juga pengurus, DPD maupun DPC yang ikut dalam kongres inkonstitusional yang melanggar konstitusi organisasi,” jelas Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh itu.

Surya Batubara (kiri) ikut bersama KSPSI Jumhur Hidayat, dan HM. Jusuf Rizal (kanan) di KSPSI Yorrys Raweyai

Sebagaimana diketahui dan dilansir media, sejumlah organisasi FSPA, seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) yang sebelumnya tergabung di KSPSI ikut melaksanakan Kongres X kilat bersama Jumhur Hidayat di Hotel BoutieqΒ  pada 16 Februari 2022.

Kongres ikut berlangsung kilat, karena hanya dalam dua jam langsung memutuskan M. Jumhur Hidayat secara aklamasi sebagai Ketua Umum KSPSI Periode 2022-2027, sekaligus sebagai formatur tunggal dan memilih sendiri pengurusnya.

Keikutsertaan dalam pelaksanaan kongres tersebutlah, tegas Jusuf Rizal, menjadi dasar KSPSI Yorrys Raweyai mengeluarkan FSPTI Surya Batubara dan Codrat Nainggolan dari keanggotaan. Termasuk memecat Robina Pasaribu sebagai pengurus DPP KSPSI yang sah di bawah Pimpinan Yorrys Raweyai.

 

Iklan

Jusuf Rizal menjelaskan, kongres KSPSI yang digelar M. Jumhur Hidayat dikatakan inkonstitusional, karena tidak melalui mekanisme maupun prosedur yang diatur dalam konstitusi.

Misalnya, di Pasal 39 AD/ART, Jumhur Hidayat tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua Umum KSPSI karena tidak mewakili FSPA dan juga pernah terpidana dibawah lima tahun.

β€œJadi langkah yang dilakukan DPP KSPSI sebagai bentuk penegakan konstitusi, apalagi mereka kan sudah ikut dalam barisan Konfederasi Jumhur Hidayat. Artinya FSPTI bukan lagi anggota KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai,” tegas Pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurutnya, sebaiknya FSPA yang telah dikeluarkan dapat membentuk Konfederasi Baru dan semestinya tidak boleh lagi menggunakan nama β€œKSPSI maupun Logo KSPSI”. Karena mereka bukan bagian dari organisasi KSPSI yang sah dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai. Tapi organisasi baru dibawah Pimpinan M. Jumhur Hidayat.

Jusuf Rizal juga menyampaikan bahwa KSPSI Yorrys Raweyai telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi keberbagai pihak pemangku kebijakan terhadap Kongres ilegal yang dilaksanakan Jumhur Hidayat, baik Kemenaker, Disnaker, Mitra Pengusaha, Pemerintah Propinsi, Kabupaten Kota maupun Kepolisian.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang β†’

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

πŸ’¬ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

πŸ“ž Hubungi Kami News Globe